TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan berdasarkan : Kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan peraturan Undang undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14 ayat 1 Nomor 4 : memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi , Pasal 14 ayat 1 Nomor 11 : memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan /atau nomer 12 memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya Pertimbangan tugas dan fungsi 1) Bahwa sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan Negara dan pembangunan; 2) Bahwa untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kesatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh; 3) Bahwa Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil mengacu pada kompetensi jabatan; 4. Perwali Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Pada Pasal (13) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan di Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasidan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikanoleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Beberapa Fungsinya yaitu: • Pelaksanaan Pembinaan dan Pendampingan Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai kewenangannya • Pelaksanaan Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai kewenangannya, • Pembinaan dan Pengembangan Karir Guru dan Tenaga Kependidikan. A. Perlu pendataan yang menyeluruh yang meliputi : 1. Peta penyebaran guru SD serta data potensi Tenaga Kependidikan ; 2. Adanya data tingkat kualifikasi pendidikan guru, seperti yang kita tahu bahwa pendidikan minimal tenaga pendidik adalah Strata 1 ( S1 ); 3. Data kesesuaian ijzah, ijazah yang linear dan tidak linear akan mempengaruhi kualitas pembelajaran berkaitan dengan tidak sesuainya latar belakang pendidikan dengan Mata Pelajaran yang diajarkan ; 4. Data guru yang telah dikategorikan guru professional atau yang belum; 5. Data Hasil Penilaian Kinerja guru baik yang dilaksanakan pemerintah pusat melalui UKG maupun pengukuran yang dilakukan Pemerintah Daerah; 6. Dibutukkan data diklat-diklat yang telah diikuti guru ; 7. Adanya data guru PNS berdasarkan usia, data guru Non PNS data ini dibutuhkan untuk program rekruitmen tenaga pendidikan baik yang mengganti pensiun maupun untuk penyebaran; 8. Dan data pendukung lain yang dibutuhkan seperti data tingkat Keahlian Guru, Tingkat Motivasi dan Kenyaman guru yang merupakan data kwalitatif 9. System pendataan untuk pendidik dan tenaga pendidikan saat ini menggunakan sistem data pokok pendidikan ( DAPODIK ) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk kebutuhan yang bersifat kebijakan daerah tentunya diperlukan aplikasi yang dirancang sesuai kebutuhan daerah. B. Pengolahan Data Dari data yang diperoleh diperlukan analisis yang tajam, sehingga didapatkan suatu output sebagai dasar pengambilan kebijakan yang akan melahirkan program-program pembinaan dan Pengembangan Pendidik yang lebih terarah mencapai sasaran. Dengan perencanaan yang disusun dari data yang baik tentunya menghasilkan program yang baik. Secara internal Dinas Pendidikan tentu perlu mempertimbangkan personil atau sumberdaya manusia yang akan mengolah data, butuh tenaga-tenaga berkualitas yang memiliki kemampuan Teknologi Informasi yang baik. C. Penyusunan Program Program-program strategis baik yang berkaitan dengan penuntasan masalah guru, peningkatan kompetensi dapat memiliki dampak terukur sehingga setiap rupiah yang dianggarkan untuk pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan memiliki nilai impact terhadap pelayanan pendidikan yang bermuara pada kualitas sumberdaya manusia peserta didik. Dinas pendidikan tentunya harus punya target-taget yang harus diklaksanakan sesuai dengan garis besar kebijakan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Penanganan Sumberdaya manusia memang sangat komplek, perlu banyak pihak yang terlibat. Untuk itu tentu diperlukan jaringan kerjasama yang baik dengan lembaga- lembaga sejenis yang menangani guru dan tenaga kependidikan.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama adalah Tersedianya Guru (Pendidik) dan Tenaga Kependidikan yang diharapkan dengan kualifikasi dan kemampuannya dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan berkualitas.sesuai dengan Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan dan akhlak yang mulia.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan informasi tentang Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Laki-laki dari 2.193 (37,07%) menjadi 2.213 (37,16%) Perempuan dari 3.723 (62,93%) menjadi 3.743 (62,84%) Meningkatnya GTK yang mengikuti kegiatan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama: Laki-laki dari 2.193 (37,07%) menjadi 2.213 (37,16%) Perempuan dari 3.723 (62,93%) menjadi 3.743 (62,84%)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Lingkup pekerjaan meliputi : 1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru SMP 2. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Pengawas SMP 3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Kepala SMP 4. Penguatan Tim Penilai Angka Kredit. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, narasumber yang menyampaikan materi adalah dari guru dan kepala sekolah yang telah mengikuti TOT, akademisi Perguruan Tinggi dan praktisi/pakar. Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan dengan 1. Pemberian langsung 2. Swakelola dengan instansi Pemerintah lain

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan, SD dan SMP di Kota Surabaya Pemilihan ruang lingkup pelaksanaan lokasi kegiatan tersebut adalah : • Pertimbangan teknis Memberikan sarana dan prasarana sesuai standart penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi guru dan Tenaga Kependidikan • Pertimbangan lainnya Tempatnya Representatif dan mudah dijangkau oleh peserta Diklat

4. PESERTA
 

guru dan tenaga kependidikan

5. ANGGARAN
 

854355819

6. JADWAL ACARA
 

dilaksakana pada bulan april, agustus, november

7. PENUTUP
 

Pejabat Pengampu Kegiatan :Kepala Seksi Pengembangan Guru dan Tenaga Kependidikan