TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan Permendibud 15 tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

B. TUJUAN
 

untuk meningkatkan layanan pendidikan dan membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 2.592 lembaga

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2021 , maka pemberian bantuan operasional kepada sekolah dilakukan dengan tahapan : a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik; b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; c. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik d. bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lembaga PAUD yang terdata di Dapodik di Kota Surabaya

4. PESERTA
 

seluruh lembaga PAUD yang terdata di Dapodik

5. ANGGARAN
 

71405200000

6. JADWAL ACARA
 

dilaksanakan bulan Mei dan November

7. PENUTUP
 

Nama Bidang Pengampu : Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal