TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, bahwa Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi yang ditetapkan oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya, Inspektur Pembantu I mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas inspektorat dalam pendampingan dan asistensi meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Pendampingan dan Asistensi dan Sub Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang meliputi Melaksanakan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (MCP KPK). Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Penyusunan Dokumen PPRG mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memberikan keyakinan kepada Perangkat Daerah bahwa koordinasi, monitoring dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban suatu kegiatan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi adalah 25 Kegiatan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pendampingan dan Asistensi Kode Kegiatan : 6.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kode Sub Kegiatan : 6.01.03.2.02.03 Lokasi : Inspektorat Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2023 Pejabat Pembuat Komitmen : Moch. Asrul Sani, S.Sos., M.M.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen, antara lain sebagai berikut: Personil ASN : a. ASN • Auditor Madya • Auditor Muda • Auditor Pertama b. Non-ASN • Pengelola Data c. Tenaga Ahli/Narasumber • Narasumber Praktisi untuk membahas tentang pelaksanaan Monitoring Centre For Prevention (MCP) KPK RI dan koordinasi terkait gratifikasi serta pelaksanaan Pelatihan Kantor Sendiri. Estimasi kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan sebesar : 36 orang/jam • Narasumber Eselon II untuk memberikan masukan pelaksanaan anggaran dari sudut pandang wakil rakyat dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat agar proses pelaksanaan koordinasi, monitoring dan evaluasi serta verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat berjalan lancar. Estimasi kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan sebesar : 115 orang/jam

5. ANGGARAN
 

Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 pada Inspektorat melalui Kegiatan Pendampingan dan Asistensi, Sub Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 303.555.300,00.

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan setiap bulan. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Dalam mencapai keluaran Sub Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah memetakan titik rawan korupsi seperti Suap dan Gratifikasi untuk disosialisasikan kepada Perangkat Daerah serta memetakan topik indikator MCP KPK RI. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melaksanakan pemenuhan komponen MCP KPK RI, melakukan sosialisasi dan pemantauan gratifikasi. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Inspektorat Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.