TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan 1. prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan 2. Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 3. Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Perbukuan Nomor 018/H/Kr/2020 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas Untuk Kondisi Khusus 4. Pemberian jasa pelayanan bagi tenaga pendidik TPA/TPQ dan kelas minggu berdasarkan kinerja tenaga pendidik guna meningkatkan mutu dan pelayanan bagi masyarakat. berdasarkan Perwali nomor 76 Tahun 2015 Tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Bagi Warga Pelayan Masyarakat di Kota Surabaya. Bahwa Guna memberikan apresiasi serta menunjang kegiatan pelayanan kepada masyarakat, warga pelayan masyarakat diberikan Biaya Jasa Pelayanan. Besaran Biaya Jasa Pelayanan yang diberikan kepada warga pelayan masyarakat dihitung dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan diusulkan oleh masing-masing SKPD berdasarkan pertimbangan yang obyektif dan tercantum dalam standar satuan harga belanja daerah yang ditetapkan oleh Walikota. dalam kegiatan ini jasa pelayanan masyarakat yang diberikan sesuai dengan pasal 3 ayat 1 huruh h, yakni tenaga Pendidik Keagamaan

B. TUJUAN
 

1. meningkatkan standar kompetensi melalui penerapan Kurikulum K13 pada pendidikan Kesetaraan 2. Memberikan pemahaman bersama persiapan pelaksanaan UPK untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) 3. Memberikan jasa pelayanan terhadap kinerja tenaga pendidik Kesetaraan 4. Meningkatkan mutu tenaga pendidik keagamaan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Tenaga Pendidik Keagamaan yang Difasilitasi dalam Jasa Pelayanan Masyarakat Tenaga Pendidik Keagamaan 13.000 orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pendataan, verifikasi data nominasi peserta UPK 2. Koordinasi PKBM terkait jadwal UPK dan metode pelaksanaan 3. Klasifikasi Ruang Kelas dan Pengawas, 4. Pelaksanaan UPK 5. Evaluasi dan Pelaporan 6. Pembagian Ijazah 7. Pemberian Jasa Pelayanan Pendidik Kesetaraan 8. Pendataan data pendidik keagamaan yang diajukan oleh Kemenag Surabaya 9. Melakukan verifikasi dan validasi data Kementrian Agama Kota Surabaya 10. Membuat SPJ rampung per-triwulan untuk di serahkan ke Kementrian Agama Kota Surabaya (untuk penandatanganan lembaga) 11. Pengambilan SPJ rampung dari Kementrian Agama Kota Surabaya untuk di lakukan proses pencairan di bagaian keuangan dinas pendidikan Kota Surabaya 12. Verifikasi Faktual dan monitoring evaluasi Jasa Pelayanan Tenaga Pendidik Keagamaan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

PKBM yang ditunjuk

4. PESERTA
 

• Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya • Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya • Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya • Non ASN / PNS • Keluarga Misikn / KK Miskin / Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

5. ANGGARAN
 

Rp 66.763.442.013,-

6. JADWAL ACARA
 

dilaksanakan pada bulan april, mei, juli, oktober, november dan desember

7. PENUTUP
 

Nama Bidang Pengampu : Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal