| A. | LATAR BELAKANG |
|
Pertimbangan lainnya Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diperkuat dengan terbitnya peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 1 ayat 31 menyebutkan bahwa Pendidikan Non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. |
|
| B. | TUJUAN |
|
Meningkatkan kompetensi tenaga pendidik di lembaga pendidikan nonformal |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Jumlah pendidik dan tenaga kependidikan non formal yang mendapatkan pelatihan 250 orang |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
Pelatihan setara Daring bagi pendidik di Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Gedung pertemuan milik Pemerintah Kota Surabaya |
|
| 4. | PESERTA |
|
Tenaga Pendidik PKBM • Pertimbangan lainnya 1. Alasan Pendidikan: Pengembangan Karir Tenaga Pendidik Non Formal / Kesetaraan merupakan pondasi awal dalam meningkatkan kemampuan anak untuk menyelesaikan pendidikan lebih tinggi, menurunkan angka mengulang kelas dan angka putus sekolah. 2. Alasan Ekonomi: Pengembangan Karir Tenaga Pendidik Non Formal / Kesetaraan merupakan investasi yang menguntungkan baik bagi keluarga maupun pemerintah 3. Alasan sosial: Pengembangan Karir Tenaga Pendidik Non Formal / Kesetaraan untuk meningkatkan pendidikan non formal merupakan salah satu upaya untuk menghentikan roda kemiskinan yang dijamin oleh undangundang. |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
99464370 |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
dilaksanakan pada bulan april |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Nama Bidang Pengampu : Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan |