TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan lainnya Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diperkuat dengan terbitnya peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 1 ayat 31 menyebutkan bahwa Pendidikan Non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kompetensi tenaga pendidik di lembaga pendidikan nonformal

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah pendidik dan tenaga kependidikan non formal yang mendapatkan pelatihan 250 orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelatihan setara Daring bagi pendidik di Pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Gedung pertemuan milik Pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Tenaga Pendidik PKBM • Pertimbangan lainnya 1. Alasan Pendidikan: Pengembangan Karir Tenaga Pendidik Non Formal / Kesetaraan merupakan pondasi awal dalam meningkatkan kemampuan anak untuk menyelesaikan pendidikan lebih tinggi, menurunkan angka mengulang kelas dan angka putus sekolah. 2. Alasan Ekonomi: Pengembangan Karir Tenaga Pendidik Non Formal / Kesetaraan merupakan investasi yang menguntungkan baik bagi keluarga maupun pemerintah 3. Alasan sosial: Pengembangan Karir Tenaga Pendidik Non Formal / Kesetaraan untuk meningkatkan pendidikan non formal merupakan salah satu upaya untuk menghentikan roda kemiskinan yang dijamin oleh undangundang.

5. ANGGARAN
 

99464370

6. JADWAL ACARA
 

dilaksanakan pada bulan april

7. PENUTUP
 

Nama Bidang Pengampu : Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan