A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan Permendibud 15 tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan |
|
B. | TUJUAN |
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan pendidikan dan membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah lembaga yang mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan 34 lembaga |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2021, maka pemberian bantuan operasional kepada sekolah dilakukan dengan tahapan : a. Lembaga mempunya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik; b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; dan c. memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang terdata di Dapodik di Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan • Pertimbangan peraturan Permendikbud 15 tahun 2021 |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 6.157.500.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
dilaksanakan pada bulan Juni dan November |
|
7. | PENUTUP |
Nama Bidang Pengampu : Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal |