TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan Permendibud 15 tahun 2021 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan

B. TUJUAN
 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan pendidikan dan membantu pembiayaan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah lembaga yang mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan 34 lembaga

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Berdasarkan Permendikbud No. 15 Tahun 2021, maka pemberian bantuan operasional kepada sekolah dilakukan dengan tahapan : a. Lembaga mempunya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik; b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan; dan c. memiliki peserta didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang terdata di Dapodik di Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan • Pertimbangan peraturan Permendikbud 15 tahun 2021

5. ANGGARAN
 

Rp 6.157.500.000,-

6. JADWAL ACARA
 

dilaksanakan pada bulan Juni dan November

7. PENUTUP
 

Nama Bidang Pengampu : Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal