| A. | LATAR BELAKANG |
|
Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 32 ayat 2 menyebutkan "Bupati/walikota menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan,peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus" • Pertimbangan tugas dan fungsi Bahwa tugas pemerintah adalah menjamin terselenggaranya pendidikan bagi semua termasuk siswa rentan putus sekolah dan siswa berkebutuhan khusus. |
|
| B. | TUJUAN |
|
Tujuan pelaksanaan Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota adalah agar semua peserta didik mendapatkan akses pelayanan yang sama |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Meningkatnya jumlah guru pendamping khusus tingkat SMP laki-laki dari 21 (26,92%) menjadi 24 (28,57%) perempuan dari 57 (73.08%) menjadi 60 (71,43%) |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
• Pelatihan dan pembinaan pengajar • Pemberian transport untuk pengajar • Honorarium Guru Pendamping Khusus |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Kegiatan dilaksanakan di Seluruh Lembaga Sekolah dan Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya Pemilihan ruang lingkup pelaksanaan lokasi kegiatan tersebut adalah : • Pertimbangan historis/pengalaman di masa lalu (evaluasi) telah ada penunjukan sebelumnya • Pertimbangan lainnya berdasarkan adanya sarana prasarana yang ada disekolah tersebut ( gedung, bangunan ) Tim Pengajar yang sudah pernah mendapatkan sosialisasi terhadap anak ABK |
|
| 4. | PESERTA |
|
Pendidikan Sekolah Menengah inklusi dan Sekolah Terbuka yang diselenggarakan dan dibina selama 12 bulan 37 Lembaga |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
7076748238 |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
dilaksanakan pada bulan februari sampai dengan desember |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Kegiatan : Kepala Seksi Peserta Didik Sekolah Menengah |