TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 32 ayat 2 menyebutkan "Bupati/walikota menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan,peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus" • Pertimbangan tugas dan fungsi Bahwa tugas pemerintah adalah menjamin terselenggaranya pendidikan bagi semua termasuk siswa rentan putus sekolah dan siswa berkebutuhan khusus.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota adalah agar semua peserta didik mendapatkan akses pelayanan yang sama

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya jumlah guru pendamping khusus tingkat SMP laki-laki dari 21 (26,92%) menjadi 24 (28,57%) perempuan dari 57 (73.08%) menjadi 60 (71,43%)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

• Pelatihan dan pembinaan pengajar • Pemberian transport untuk pengajar • Honorarium Guru Pendamping Khusus

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di Seluruh Lembaga Sekolah dan Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya Pemilihan ruang lingkup pelaksanaan lokasi kegiatan tersebut adalah : • Pertimbangan historis/pengalaman di masa lalu (evaluasi) telah ada penunjukan sebelumnya • Pertimbangan lainnya berdasarkan adanya sarana prasarana yang ada disekolah tersebut ( gedung, bangunan ) Tim Pengajar yang sudah pernah mendapatkan sosialisasi terhadap anak ABK

4. PESERTA
 

Pendidikan Sekolah Menengah inklusi dan Sekolah Terbuka yang diselenggarakan dan dibina selama 12 bulan 37 Lembaga

5. ANGGARAN
 

7076748238

6. JADWAL ACARA
 

dilaksanakan pada bulan februari sampai dengan desember

7. PENUTUP
 

Kegiatan : Kepala Seksi Peserta Didik Sekolah Menengah