TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Penghargaan Pemuda dan Organisasi Pemuda yang Berjasa dan/atau Berprestasi dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan peraturan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 Peserta Didik, Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampumembiayai pendidikannya; mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Penghargaan Pemuda dan Organisasi Pemuda yang Berjasa dan/atau Berprestasi adalah: 1. Peningkatan kompetensi prestasi siswa 2. Peningkatan harapan lama sekolah 3. Mengurangi potensi pengangguran

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan informasi tentang Pemberian Penghargaan Pemuda dan Organisasi Pemuda yang Berjasa dan/atau Berprestasi Laki-laki dari 1.135 (67,28%) Menjadi 1.185 (66.31%) Perempuan dari 552 (32,72%) menjadi 602 (33.69%) Meningkatnya jumlah siswa yang mendapat informasi tentang beasiswa Laki-laki dari 1.135 (67,28%) menjadi 1.185 (66.31%) Perempuan dari 552 (32,72%) menjadi 602 (33.69%)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang Lingkup Kegiatan meliputi : 1. Beasiswa Penghafal Al Quran 2. Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa di Politeknik UBAYA 3. Pemberian beasiswa bagi masyarakat berprestasi (PTN) 4. Program Diploma III Teknik Pesawat Udara di Politeknik Penerbangan 5. Program Diploma III Teknologi Bank Darah UNITOMO Metode Pelaksanaan : Pembayaran langsung, Pemberian langsung dan Swakelola Instansi Pemerintah Lain

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Gedung milik Pemerintah Kota Surabaya. Penentuan lokasi pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan: • Pertimbangan teknis Efisiensi dan Efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan

4. PESERTA
 

Sasaran kegiatan Penghargaan Pemuda dan Organisasi Pemuda yang Berjasa dan/atau Berprestasi adalah siswa dan masyarakat.

5. ANGGARAN
 

Rp 32,180,037,792,-

6. JADWAL ACARA
 

dilaksanakan pada bulan april dan september

7. PENUTUP
 

Pejabat Pengampu Kegiatan : Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian