TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik dilaksanakan berdasarkan : Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus desease (Covid-19).

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik adalah : memantau pelaksanaan kurikulum melalui kegiatan pembelajaran dan evaluasi

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan informasi tentang Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik Laki-laki dari 23.462 (51,43%) Menjadi 23.562 (51,43%) Perempuan dari 22.153 (48,57%) menjadi 22.253 (48,57%) Meningkatnya jumlah siswa yang menjadi peserta didik ujian SD: Laki-laki dari 23.462 (51,43%) Menjadi 23.562 (51,43%) Perempuan dari 22.153 (48,57%) menjadi 22.253 (48,57%)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang Lingkup Kegiatan meliputi : 1. Sosialisasi peraturan ujian sekolah dan asesmen nasional 2. Menyusun pos, peraturan ujian sekolah 3. Menyusun soal asesmen nasional 4. Pendataan Sarpras IT yang dimiliki masing - masing satuan pendidikan 5. Monitoring dan evaluasi ujian sekolah dan asesmen nasional. Metode Pelaksanaan : Pemberian langsung

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Semua Sekolah Dasar di Kota Surabaya yang terdaftar sebagai penyelengggara Kegiatan Ujian Nasional. Penentuan lokasi pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan: • Pertimbangan peraturan Ujian Sekolah dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan

4. PESERTA
 

Sasaran kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik oleh Peserta Didik yang lulus Ujian Sekolah.

5. ANGGARAN
 

Rp 307,074,666,-

6. JADWAL ACARA
 

dilaksanakan bulan Juni dan Desember

7. PENUTUP
 

Pejabat Pengampu Kegiatan : Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Dasar