TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan peraturan > UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. > Peraturan Walikota No. 45 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN HIBAH BIAYA PENDIDIKAN DAERAH pasal 2 yakni untuk meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama adalah peserta didik dapat mendapatkan layanan pendidikan yang layak tanpa adanya pungutan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan informasi tentang Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama Laki-laki dari 55.101 (51,30%) menjadi 55.201 (51,30%) Perempuan dari 52.310 (48,70%)menj adi 52.410 (48,70%) Meningkatnya jumlah siswa yang menerima biaya pendidikan : Laki-laki dari dari 55.101 (51,30%) menjadi 55.201 (51,30%) Perempuan dari 52.310 (48,70%)menj adi 52.410 (48,70%)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Lingkup pekerjaan meliputi: Ruang Lingkup Kegiatan 1. Sekolah Negeri membuat RKA dan verifikasi oleh Dinas Pendidikan 2. Sekolah Negeri mengisi alokasi dana per bulan untuk gaji PTT/GTT dan alokasi dana triwulan untuk belanja barang/jasa 3. Dinas Pendidikan mengajukan pencairan sesuai dengan alokasi yang telah dibuat oleh sekolah

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di SMP Negeri dan SMP Swasta di Kota Surabaya yang menerima BOPDA

4. PESERTA
 

sekolah Menengah sederajat yang mendapatkan biaya pendidikan daerah selama 12 bulan 305 Lembaga.

5. ANGGARAN
 

59269902724

6. JADWAL ACARA
 

dilaksanakan pada bulan maret, juni, oktober, november dan desember

7. PENUTUP
 

Pejabat Pengampu Kegiatan : Kepala Seksi Peserta Didik Sekolah Menengah