A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan peraturan > UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. > Peraturan Walikota No. 45 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN HIBAH BIAYA PENDIDIKAN DAERAH pasal 2 yakni untuk meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan pelaksanaan kegiatan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama adalah peserta didik dapat mendapatkan layanan pendidikan yang layak tanpa adanya pungutan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan informasi tentang Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama Laki-laki dari 55.101 (51,30%) menjadi 55.201 (51,30%) Perempuan dari 52.310 (48,70%)menj adi 52.410 (48,70%) Meningkatnya jumlah siswa yang menerima biaya pendidikan : Laki-laki dari dari 55.101 (51,30%) menjadi 55.201 (51,30%) Perempuan dari 52.310 (48,70%)menj adi 52.410 (48,70%) |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Lingkup pekerjaan meliputi: Ruang Lingkup Kegiatan 1. Sekolah Negeri membuat RKA dan verifikasi oleh Dinas Pendidikan 2. Sekolah Negeri mengisi alokasi dana per bulan untuk gaji PTT/GTT dan alokasi dana triwulan untuk belanja barang/jasa 3. Dinas Pendidikan mengajukan pencairan sesuai dengan alokasi yang telah dibuat oleh sekolah |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan dilaksanakan di SMP Negeri dan SMP Swasta di Kota Surabaya yang menerima BOPDA |
|
4. | PESERTA |
sekolah Menengah sederajat yang mendapatkan biaya pendidikan daerah selama 12 bulan 305 Lembaga. |
|
5. | ANGGARAN |
59269902724 |
|
6. | JADWAL ACARA |
dilaksanakan pada bulan maret, juni, oktober, november dan desember |
|
7. | PENUTUP |
Pejabat Pengampu Kegiatan : Kepala Seksi Peserta Didik Sekolah Menengah |