TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan peraturan PP no 17 tahun 2010 pasal 32 ayat 2 disebutkan "Bupati/walikota menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus" • Pertimbangan tugas dan fungsi Bahwa tugas pemerintah adalah menjamin terselenggaranya pendidikan bagi semua termasuk siswa putus sekolah dan siswa berkebutuhan khusus.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar adalah: agar semua peserta didik mendapatkan akses pelayanan pendidikan yang sama sesuai dengan PP no 17 tahun 2010 pasal 32 ayat 2 bupati/walikota menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan informasi tentang Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Laki-laki dari 14 (17,72%) menjadi 17 (20,00%) Perempuan dari 65 (82,28%) menjadi 68 (80,00%) Meningkatnya Jumlah guru pendamping khusus tingkat SD Laki-laki dari 14 (17,72%) menjadi 17 (20,00%) Perempuan dari 65 (82,28%) menjadi 68 (80,00%)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang Lingkup Kegiatan meliputi : 1. Pelatihan dan pembinaan pengajar 2. Pemberian transport untuk pengajar 3. Honorarium Guru Pendamping Khusus 4. Penyediaan perlengkapan untuk Pusat Layanan Disabilitas Metode Pelaksanaan : Pembelian dan Pemberian Langsung

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sekolah Dasar Negeri penyelenggara Sekolah Inklusi serta Pusat Layanan Disabilitas.

4. PESERTA
 

Sasaran kegiatan Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar adalah Lembaga, siswa, dan pengajar SD Negeri penyelenggara Sekolah Inklusi serta 5 pusat layanan disabilitas. Penentuan sasaran dengan mempertimbangkan : • Pertimbangan teknis Bahwa pembinaan sekolah berkebutuhan khusus adalah tugas tambahan dikarenakan tidak bisa digabungkan dengan kelas reguler

5. ANGGARAN
 

Rp 7,864,430,935,-

6. JADWAL ACARA
 

dilaksanakan pada bulan februari sampai dengan desember

7. PENUTUP
 

Pejabat Pengampu Kegiatan : Kepala Seksi Peserta Didik Sekolah Dasar