A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan peraturan PP no 17 tahun 2010 pasal 32 ayat 2 disebutkan "Bupati/walikota menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus" • Pertimbangan tugas dan fungsi Bahwa tugas pemerintah adalah menjamin terselenggaranya pendidikan bagi semua termasuk siswa putus sekolah dan siswa berkebutuhan khusus. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan pelaksanaan kegiatan Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar adalah: agar semua peserta didik mendapatkan akses pelayanan pendidikan yang sama sesuai dengan PP no 17 tahun 2010 pasal 32 ayat 2 bupati/walikota menetapkan kebijakan untuk menjamin peserta didik memperoleh akses pelayanan pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik di daerah khusus |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan informasi tentang Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Laki-laki dari 14 (17,72%) menjadi 17 (20,00%) Perempuan dari 65 (82,28%) menjadi 68 (80,00%) Meningkatnya Jumlah guru pendamping khusus tingkat SD Laki-laki dari 14 (17,72%) menjadi 17 (20,00%) Perempuan dari 65 (82,28%) menjadi 68 (80,00%) |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Ruang Lingkup Kegiatan meliputi : 1. Pelatihan dan pembinaan pengajar 2. Pemberian transport untuk pengajar 3. Honorarium Guru Pendamping Khusus 4. Penyediaan perlengkapan untuk Pusat Layanan Disabilitas Metode Pelaksanaan : Pembelian dan Pemberian Langsung |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sekolah Dasar Negeri penyelenggara Sekolah Inklusi serta Pusat Layanan Disabilitas. |
|
4. | PESERTA |
Sasaran kegiatan Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar adalah Lembaga, siswa, dan pengajar SD Negeri penyelenggara Sekolah Inklusi serta 5 pusat layanan disabilitas. Penentuan sasaran dengan mempertimbangkan : • Pertimbangan teknis Bahwa pembinaan sekolah berkebutuhan khusus adalah tugas tambahan dikarenakan tidak bisa digabungkan dengan kelas reguler |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 7,864,430,935,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
dilaksanakan pada bulan februari sampai dengan desember |
|
7. | PENUTUP |
Pejabat Pengampu Kegiatan : Kepala Seksi Peserta Didik Sekolah Dasar |