TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Dasar dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan peraturan - UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 6 Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dialokasikan dalam anggaran Pemerintah, dan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah sesuai dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-undangan. - Peraturan Walikota No. 45 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN HIBAH BIAYA PENDIDIKAN DAERAH pasal 2 ayat 1 Tujuan pemberian hibah biaya pendidikan daerah adalah yakni untuk meringankan biaya pendidikan bagi masyarakat, dan ayat 2 bahwa Satuan Pendidikan Penerima hibah biaya pendidikan daerah meliputi Sekolah Dasar (SD) Swasta/Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta/Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri/Pendidikan Diniyah Formal (Setara SD) Swasta;

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Dasar adalah: agar peserta didik dapat mendapatkan layanan pendidikan tanpa adanya pungutan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan informasi tentang Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Dasar Siswa Laki-laki dari 121.144 (51,54%) menjadi 121.244(51,54%) Perempuan dari 113.883 (48,46%) menjadi 113.983 (48,46%) Meningkatnya jumlah siswa yang menerima biaya pendidikan Siswa Laki-laki dari 121.144 (51,54%) menjadi 121.244(51,54%) Perempuan dari 113.883 (48,46%) menjadi 113.983 (48,46%)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemberian dana BPD kepada sekolah negeri dan swasta 1. Sekolah mengajukan proposal ke Dinas Pendidikan Kota Surabaya 2. Dinas Pendidikan memverifikasi data yang mengajukan BPD 3. Sekolah mengajukan NPHD 4. Dinas Pendidikan mengajukan pencairan dana BPD yang akan disalurkan melalui rekening giro masing-masing sekolah Metode Pelaksanaan : Pembelian dan Pemberian Langsung

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

SD Negeri di Kota Surabaya yang menerima BOPDA

4. PESERTA
 

Sasaran kegiatan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Dasar adalah SD Negeri.

5. ANGGARAN
 

Rp 148,048,056,420,-

6. JADWAL ACARA
 

Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember

7. PENUTUP
 

Pejabat Pengampu Kegiatan : Kepala Seksi Peserta Didik Sekolah Dasar