A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan peraturan Permendikbud No 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan pendidikan dan Ujian Nasional dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 1/2021 dan Perwali nomor 47 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Surabaya sebagaimana diubah Nomor 57 Tahun 2020 • Pertimbangan tugas dan fungsi Merumuskan kebijakan terkait pengendalian dan evaluasi kegiatan, mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan proses belajar dan ujian bagi peserta didik sekolah menengah pertama, Melakukan sosialisasi dan pembinaan pelaksanaan ujian bagi peserta didik sekolah menengah pertama, Memfasilitasi penyelenggaraan asesmen nasionla jenjang sekolah menengah pertama, melaksanakan kegiatan penyelenggaraan proses belajar dan ujian bagi peserta didik sekolah menengah pertama, melakukan monitoring , evaluasi dan pelaporan secara berkala |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik adalah : memantau pelaksanaan kurikulum melalui kegiatan pembelajaran dan evaluasi 1. mensosialisasikan kebijakan tentang pelaksanaan ujian sekolah dan asesmen nasional 2. memberikan pelatihan kepada guru tentang model soal asesmen nasional dan rencana pembelajarannya 3. menyusun soal asesmen nasional |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan informasi tentang Penyelenggaraan Proses Belajar dan Ujian bagi Peserta Didik Laki-laki dari 22.070 (51,39%) menjadi 22.170 (51,38%) Perempuan dari 20.878 (48,61%) menjadi 20.978 (48,62%) Meningkatnya jumlah siswa yang menjadi peserta ujian nasional SMP : Laki-laki dari 22.070 (51,39%) menjadi 22.170 (51,38%) Perempuan dari 20.878 (48,61%) menjadi 20.978 (48,62%) |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Lingkup pekerjaan meliputi : Ruang Lingkup Kegiatan 1. Sosialisasi peraturan ujian sekolah dan asesmen nasional 2. Menyusun pos, peraturan ujian sekolah 3. Menyusun soal asesmen nasional 4. Monitoring dan evaluasi ujian sekolah dan asesmen nasional |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Semua Sekolah Menengah di Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Jumlah peserta yang mengikuti Ujian Nasional Sekolah Menengah 40993 orang. |
|
5. | ANGGARAN |
134403875 |
|
6. | JADWAL ACARA |
dilaksanakan pada bulan Juni |
|
7. | PENUTUP |
Pejabat Pengampu Kegiatan : Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Menengah |