TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal yang pertama kali dipikirkan masyarakat pada umumnya ketika mendengar kata Satpol PP selalu identik dengan kata arogan, kekerasan, kasar dan masih banyak lagi kata lainnya yang mendeskripsikan Satpol PP di mata masyarakat umumDi mata masyarakat umum Satpol PP lekat dengan citra negatifHal ini terlihat dari setiap Satpol PP melakukan perannya yaitu penegakan Perda terutama Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) selalu berujung dengan konflik antara masyarakat dan petugas Seringkali, operasi penertiban dalam menegakkan Peraturan Daerah yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) identik dengan kekerasan. Hampir dalam setiap kasus penertiban umum yang dilakukan Satpol PPcenderung ada kejadian kekerasan yang dilakukan petugas di lapangan. Hal ini tak lepas dari personel Satpol PP yang sebagian besar terdiri dari kaum laki-laki. Dengan wajah dan tampang yang kadang kala dibikin garang untuk menakut-nakuti warga yang melanggar ketertiban kotaAlhasil, citra Satpol PP kini identik dengan kekerasan, dan bisa dianggap "musuh" masyarakat umum. Adanya gambaran miring terhadap sosok Satpol PP yang terkesan arogan, kasar dan selalu menggunakan kekerasan saat menjalankan perannya, mendorong pemerintah Kota Surabaya membentuk Satpol PP Perempuan. Untuk mengubah citra negatif Satpol PP menjadi lebih humanis. Dengan adanya perekrutan Satpol PP perempuan ini diharapkan bisa menekan angka tingkat kekerasan yang terjadi antara masyarakat dan petugas Satpol PP. Paradigma kekerasan Arimbi bertugas di garda paling depan dalam operasi penertiban Sebagai petugas terdepan dalam menegakkan Peraturan Daerah Pemerintahan Kota Surabayamereka harus tetap tampil cantikPara Arimbi ini juga mengemban tugas khusus dalam menegakkan PERDA. Mereka ditugaskan untuk melakukan pendekatan kepada anak-anak dan perempuan serta orang tua di lapangan saat melakukan penertiban atau sosialisasiDalam tugasnya di lapangan para Arimbi harus bertindak persuasif dan mengutamakan komunikasi. dalam pelaksanaan penertiban dalam menegakkan peraturan daerah kini mulai diubah dengan penampilan Satpol PP cantikAnggota Satpol PP Kota Surabaya sebagai ujung tombak keberhasilan penegakkan peraturan daerah dan Peraturan Walikota Kota Surabaya dengan menghilangkan kesan garang dan menakutkan. Selanjutnya berkat kreatifitas Kasatpol PP Kota Surabaya, Satpol PP perempuan tersebut dinamakan dengan "Arimbi". Secara terminologi, istilah Arimbi dirujuk dari Dewi Arimbi adalah salah seorang penguasa di Kerajaan Pringgandani dalam pewayangan Mahabbarata. Sosoknya dikenal sebagai seorang putri cantik yang memiliki watak jujursetia dan penyayang. Istilah ini kemudian digunakan untuk meggambarkan bagaimana kinerja perempuan saat berperan menjadi Satpol PP di lapangan. Para Arimbi merupakan tenaga kontrak yang digaji UMK Kota Surabaya Rp 4.300.480,00 per bulan dengan masa kerja 12 bulan. Hingga saat ini Arimbi Idi Satpol PP Kota Surabaya berjumlah 104 orang yang dibagi ke dalam beberapa Tim/ReguAdapun pembagian tugas dalam beberapa bagian tersebut adalah Arimbi sebagai Tim Cakra, Arimbi sebagai Tim Pancanaka, Arimbi sebagai Tim Pasopati, Arimbi sebagai Tim AlugoroArimbi sebagai Tim Fasum/Badranaya, dan Arimbi sebagai Tim Posko Terpadu Definisi rincian tugas Arimbi tersebut adalah sebagai berikut: 1. Tim CAKRA adalah tim khusus Satpol PP yang beranggotakan personal Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya yang didalamnya ada Arimbibertugas khusus untuk pelanggar PERDA IMBReklame dan Utilitas di wilayah Kota Surabaya 2. Tim PANCANAKA adalah tim khusus Satpol PP yang bertugas di sungai dan hutan mangrove di sepanjang pantai Kota Surabaya yang didalamnya ada Arimbi, bertugas khusus untuk mengawasi adanya Bangunan Liar di sepanjang sungai dan antisipasi penebangan liar pohon mangrove di wilayah Kota Surabaya dan juga menjadi Tim Rescue apabila ada orang tenggelam 3. Tim PASOPATI merupakan Tim Reaksi Cepat yang dibekali dengan kendaraan sepeda motor lengkap dengan helm dan rompi yang bertuliskan Tim PASOPATI Satpol PP Kota SurabayaTerdapat 3 Tim PASOPATI, masing-masing tim beranggotakan 8 pasukan laki-laki dan 2 orang Arimbi. Tim PASOPATI memegang peranan penting dalam pelaksanaan Penegakan Perda sehari-hari, merupakan pasukan elit khusus yang bertugas respon cepat terhadap semua pelanggaran PERDA yang terjadi. Selain itu Tim PASOPATI bertugas mobile di seluruh wilayah Kota Surabaya, begitu menemukan pelanggar PERDA akan langsung ditindak oleh Tim PASOPATI 4. Tim ALUGORO tim khusus Satpol PP yang terdiri dari jajaran komando Satpol PP Kota Surabaya yang didalamnya harus ada Arimbi, yang bertugas khusus untuk pelanggar PERDA PKL di 17 Jalur wilayah Kota Surabaya dan juga penertiban bangunan liar (Bangli) diatas saluran air 5. Tim FASUM / Badranaya merupakan tim yang dibekali dengan kendaraan sepeda motor, bertugas mobile di seluruh Trafic Light dan pedestrian wilayah Kota Surabaya 6. Tim POSKO TERPADU tim gabungan patroli bersama Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan PenyelamatanBadan Penanggulangan Bencana DaerahDinas Kesehatan yang merupakan Tim Gerak Cepat yang dibekali dengan kendaraan Ambulance untuk selalu siap siaga membantu warga Surabaya yang membutuhkan bantuan darurat, di wilayah Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

a. Menurunkan Tingkat Kekerasan (Konflik) Antara Masyarakat dan Aparat Penegak Perda b. Meningkatkan Peran Satpol PP Perempuan Pada Penegakan Perda c. Mengubah Citra Satpol PP d. Penegakan Perda dengan Cara Humanis e. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat untuk Memahami dan mematuhi Perda yang ada di Kota Surabaya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

- Meningkatnya kesamaan kesempatan tenaga satpol PP untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Laki-laki dari 530 orang menjadi 530 Orang (100%) perempuan dari 104 orang menjadi 104 Orang (100%) - Meningkatnya Jumlah personil Satpol PP yang melaksanakan penertibanLaki-laki dari 530 orang menjadi 530 Orang (100%) perempuan dari 104 orang menjadi 104 Orang (100%) - Meningkatnya Jumlah yang melaksanakan pengawasan pasca penertiban. Laki-laki dari 530 orang menjadi 530 Orang (100%) Perempuan dari 104 orang menjadi 104 Orang (100%)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Adapun Ruang Rincian Kegiata Satpol PP Perempuan Secara umum adalah sebagai berikut: 1. Membantu Satpol PP Kota Surabaya dalam hal memelihara keamananketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat sehingga tercipta surabaya yang tertib, tentram dan indah 2. Membantu Satpol PP Kota Surabaya dalam hal pengamanan daerah pedestrian dan taman kota 3. Membantu Satpol PP Kota Surabaya dalam hal pengamanan kegiatan insidentil 4. Membantu Satpol PP Kota Surabaya dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Waktu dan jadwal pelaksanaan Sub Kegiatan (1.05.02.2.01.09) Penyediaan Layanan dalam rangka Dampak Penegakan Perda dan Perkada, dilaksanakan setiap bulan selama 10 bulan ( anggaran tahun 2021) dalam 1 tahun, sedangkan sisa 2 bulan pada tahun tersebut akan dilakukan melalui PAK (Pengajuan Anggaran Kembali)

4. PESERTA
 

Satpol PP Perempuan merupakan tenaga kontrak yang digaji UMK Kota Surabaya Rp 4.300.480,00,00 ( Empat Juta Tiga Ratus Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah) per bulan dengan masa kerja 12 bulan.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan Kegiatan (1.05.02.2.01) Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya tahun 2021 Sub Kegiatan (1.05.02.2.01.09) [#165] Penyediaan Layanan dalam rangka Dampak Penegakan Perda dan Perkada, dengan Alokasi Dana sebesar Rp. 34.840.369.685,- (Tiga Puluh Empat Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah)

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Kegiatan Satpol PP perempuan menyesuaikan dengan jadwal harian masing-masing Tim/Regu

7. PENUTUP
 

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelanggaran PERDA dan menurunkan tingkat kekerasan pada saat penegakan PERDA perlu dilakukan upaya-upaya humanis dan lebih mendekatkan diri dengan masyarakat