TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal ini dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan Peraturan : 1. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan 2. Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian 3. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri 5. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di bidang Perdagangan dan Perindustrian 6. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 64 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran • Pertimbangan Tugas dan Fungsi : Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya Melakukan pengawasan, memantau dan membina secara langsung pelaku usaha industri dan perdagangan di Kota Surabaya terhadap kesesuaian data/izin industri yang diterbitkan di Tahun 2020 dan SIUP diterbitkan bulan berjalan pada tahun 2021 terhadap kondisi kegiatan usaha yang dijalankan dengan mengisi form yang sudah disediakan.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah sebagai berikut : a. Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan Masyarakat lainnya terhadap aspek keselamatan dan keamanan barang / produk; b. Mewujudkan persaingan usaha yang sehat c. Mengevaluasi kinerja industri/Perusahaan pada aspek produktivitas dan standar produk yang dihasilkan d. Updating data pelaku usaha di bidang Industri/Perdagangan di Kota Surabaya e. Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha indutri/perdagangan terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan Pengawasan Perizinan Industri dan SIUP dilaksanakan dengan target jumlah pelaku usaha yang izin usahanya diawasai 11.000 perlaku usaha. Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah Pelaku Usaha di Kota Surabaya yang mempunyai legalitas Izin Usaha Industri dan SIUP

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan dengan cara : a. Survey lapangan ke lokasi usaha pemegang SIUP dan IUI b. Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Industri c. Kegiatan Penyuluhan Wajib Daftar Perusahaan d. Kegiatan Klinik Pembinaan Usaha

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di Kota Surabaya mulai bulan Februari hingga November 2021

4. PESERTA
 

Peserta dari kegiatan ini adalah : a. Pelaku Usaha yang sudah memiliki Izin Usaha Industri dan SIUP b. Pelaku Usaha yang belum menyampaikan kewajiban Laporan Industri c. Pelaku Usaha yang belum memiliki Tanda Daftar Perusahaan

5. ANGGARAN
 

Anggaran dari kegiatan ini adalah sebesar Rp. 1.055.545.601

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan dimulai bulan Maret sampai dengan Nopember 2021 dengan alokasi 11000 pelaku usaha, Maret 1375; April 1300; Mei 225; Juni 1375; Juli 1375; Agustus 1300; September 1375; Oktober 1300; Nopember 1375

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini disusun untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.