TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal ini dilaksanakan berdasarkan : • Pertimbangan Peraturan : 1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal 2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal • Pertimbangan Tugas dan Fungsi : Peraturan Walikota Surabaya Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya Kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilakukan untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota atas kegiatan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, yaitu yang ruang lingkup kegiatan adalah di daerah kabupaten/kota. Kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sesuai Perka BKPM Nomor 6/2020 yaitu : a. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha melalui pengumpulan dan evaluasi terhadap LKPM yang disampaikan oleh Pelaku Usaha (melalui Monitoring dan Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal); b. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bimbingan/sosialisasi ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal (melalui Pembinaan PMA dan PMDN, Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Penanaman Modal dan Pendampingan PMA dan PMDN); c. Pengawasan merupakan upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan pelaksanaan Penanaman Modal, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal, termasuk penggunaan fasilitas Penanaman Modal sebagai tindak lanjut dari evaluasi atas pelaksanaan Penanaman Modal (melalui Pengawasan Penanaman Modal dan Pendampingan PMA dan PMDN); Selain hal tersebut diatas, kegiatan dimaksud adalah untuk melaksanakan tugas antara lain menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan koordinasi dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebagai bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan pengawasan penanaman modal.

B. TUJUAN
 

Tujuan dari kegiatan ini adalah : a. upaya peningkatan pemenuhan kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai salah satu dasar variabel perhitungan realisasi investasi di daerah; b. memberikan bimbingan/sosialisasi ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal; c. mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Kegiatan Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modadilaksanakan dengan target 3.500 Perusahaan. Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri dan Perusahaan Penanaman Modal Asing.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan Penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan dengan cara : a. Melakukan monitoring penyampaian LKPM melalui laman LKPM Online dengan alamat https://lkpmonline.bkpm.go.id, verivikasi dan menganalisa data; b. Dilaksanakan secara langsung melalui kunjungan ke lokasi perusahaan atau di kantor Dinas, secara langsung atau melalui media elektronik; c. Bimbingan Teknis LKPM online secara daring / ofline dengan pembatasan d. Survei pelaku usaha yang dilakukan secara daring melalui aplikasi SISPU dengan cara mengarahkan pelaku usaha untuk mengisi form kuesioner pada aplikasi

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di Kota Surabaya mulai Januari hingga Desember 2021

4. PESERTA
 

Peserta dari kegiatan ini adalah : a. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri b. Perusahaan Penanaman Modal Asing c. Perusahaan dengan Modal Kecil dan Menengah yang mempunyai potensi Investasi

5. ANGGARAN
 

Anggaran dari kegiatan ini adalah sebesar Rp. 751.912.908

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember 2021 dengan alokasi 3500 perusahaan, Januari 125; Maret 225; April 175; Juni 200; Juli 1225; Agustus 900; September 225; Oktober 175; Desember 250

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini disusun untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.