TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota No. 39 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, telah merumuskan kebijakan teknis melalui Rencana Strategis Dinas dan Rencana Kerja Tahunan yang diwujudkan dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan. Dinas Pemadam Kebakaran merupakan instansi Pemerintahan Kota Surabaya yang melaksanakan misi Kota Surabaya yakni, menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadlian. Dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran menangani urusan pemadaman kebakaran dan penyelamatan kebakaran serta penyelematan non kebakaran. Dinas memiliki tujuan untuk meningkatnya kualitas mitigasi dan penanganan bencana berbasis masyarakat, serta memiliki sasaran Perangkat Daerah yaitu meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana kebakaran dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Dinas Pemadaman Kebakaran. Terdapat beberapa isu terkini yang perlu untuk diselesaiakan kedepan diantaranya yakni, Dukungan SDM yang handal sesuai bidang tugasnya. SDM dalam hal ini yakni Aparatur Pemadam Kebakaran yang dimiliki oleh dinas. Tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat tercapai apabila seluruh komponen berjalan dengan maksimal, salah satunya yakni kesiapan atas kemampuan dan kinerja yang dimiliki oleh aparatur pemadam kebakaran dalam menjalankan tugas, keseluruhan hal tersebut akan berjalan jika SDM disiapkan secara baik dengan adanya peningkatan kompetensi terkait pencegahan, penanggulangan kebakaran serta penyelamatan kebakaran dan non kebakaran.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran adalah : 1. Meningkatkan kompetensi aparatur pemadam kebakaran secara efektif dan tepat sasaran, dalam rangka peningkatan kinerja dan performa baik laki-laki ataupun perempuan. 2. Pemenuhan kebutuhan pengetahuan dan wawasan aparatur pemadam kebakaran dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Terlaksananya peningkatan kompetensi aparatur pemadam kebakaran yang efektif dan tepat sasaran; dan 2. Terpenuhinya kebutuhan pengetahuan dan wawasan dalam rangka mendukung skill atau kompetensi teknis aparatur pemadam kebakaran

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkung kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran yakni pelaksanaan pelatihan-pelatihan guna meniungkatkan kompetnsi aparatur pemadam kebakaran sebagai berikut : 1. Pelatihan Basic Life Support 2. Pelatihan Ketrampilan perorangan 3. Pelatihan Water Rescue 4. Pelatihan Dasar Pemadam Kebakaran 5. Pelatihan Panic Management 6. Pelatihan Public Speaking 7. Pelatihan Penanganan Hewan Liar

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Pelaksanaan kegiatan bertempat di Gedung Diklat Pemadam Kebakaran Kota Surabaya yang bertempat di Margomulyo Surabaya.

4. PESERTA
 

Kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran dilaksanakan dengan target seluruh aparatur pemadam kebakaran yang ada di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, sifat kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang akan dilakukan di setiap tahunnya, hal ini menjadikan penting untuk seluruh aparatur pemadam kebakaran mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diberikan. Sasaran pelaksanaan kegiatan adalah aparatur pemadam kebakaran baik laki-laki maupun perempuan yang terdaftar sebagai aparatur di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Anggaran dari APBD kota Surabaya tahun 2021, sebesar Rp. 516.508.014,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan Mulai bulan Januari 2021 s/d Desember 2021 dengan timeline sebagai berikut : Output 763 Peserta yang mengikuti Dilaksanakan selama 11 bulan Jadwal Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Alokasi 70 70 70 - 63 70 70 70 70 70 70 70

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan. Semoga Tuhan merestui dan memberi rahmat-Nya terhadap seluruh program sehingga dapat terlaksana dengan baik.