TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Nama Rupabumi, bahwa pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan , bahwa penyelenggaraan nama rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, bahwa penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 20ll tentang lnformasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif. Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/265/436.1.2/2021 Tentang Nomerklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

1. Untuk melaksanakan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat 2. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No 02 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi 3. Untuk melakukan sosialisasi Rupabumi Tahun 2022 4. Melaksanakan Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya; 5. Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/265/436.1.2/2021 Tentang Nomerklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Adanya kesamaan akses untuk mendapatkan informasi terkait sosialisasi rupabumi dari laki-laki maupun perempuan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Dana berasal dari APBD Pemerintah Tahun 2022 sebesar Rp. 26.700.000 dari total anggaran APBD Tahun 2022 Rp. 1.520.370.373 Sumber Daya Manusia / SDM : Pejabat Pengampu Kegiatan Eselon III : L : 1 P : 0 Eselon IV : L : 0 P : 1 Sarana dan Prasarana : Laptop, LCD, Proyektor, ATK, Internet dan server, Ruang Sosialisasi

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan Sosialisasi Rupabumi yang dilakukan di beberapa tempat, menyesuaikan kecamatan yang dituju.

4. PESERTA
 

Camat , Lurah dan para undangan lainnya

5. ANGGARAN
 

26700000

6. JADWAL ACARA
 

Jumlah peserta yang hadir sosialisasi rupabumi dengan ketentuan 2 orang yang mewakili peserta disetiap rw pada 2 kecamatan L : 97 (81,5%) P : 22 (18,5%)

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan sosialisasi rupabumi di Kota Surabaya Tahun 2022