TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sehubungan dengan adanya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa maka ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Lurah, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat kelurahan. Jenis Lembaga Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan diantaranya Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK). Maka dari itu, dalam meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Kelurahan kepada masyarakat di wilayahnya serta menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif perlu adanya Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) dalam membantu menggerakkan masyarakat di sekitar. Dalam hal itu, diperlukan adanya pembentukan serta pembinaan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) sehingga mereka paham terkait tugas dan fungsi sebagai Ketua Lembaga dalam menjalankan kepemimpinannya.

B. TUJUAN
 

1. Memberikan bimbingan dan pembinaan agar lembaga ini paham terhadap perubahan, perkembangan dan kebutuhan di wilayahnya 2. Memberikan informasi dan mengkoordinasikan program – program yang sedang dan akan berlangsung. 3. Untuk mendapatkan masukan – masukan dari unsur masyarakat khususnya Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) untuk perencanaan dan kebijakan Pemerintah Kota ke depan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Indikator Output: Pelaksanaan Pembinaan dan Ketua RT, RW dan LPMK setiap 5 Tahun sekali. Pelaksanaan Pelantikan Ketua RT, RW dan LPMK setiap 1 Tahun sekali. 2. Indikator Outcome: Indikator Kegiatan: Terealisasinya Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah. Indikator Sub Kegiatan Jumlah Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah Indikator Program Persentase ketepatan waktu penyampaian Laporan Penyelenggaraan Otonomi Daerah

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pelantikan untuk Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) periode 2023 - 2027 2. Pembinaan Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) 3. Penyetoran Laporan Kegiatan Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) 4. Penerimaan biaya Operasional untuk Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan pelantikan dan pembinaan Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) periode 2023 - 2027 dilaksanakan di kecamatan masing – masing

4. PESERTA
 

Seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) periode 2023 - 2027 se-Kota Surabaya yang terdaftar pada aplikasi SITOMAS

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan pelantikan dan pembinaan Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) periode 2023 – 2027 dilaksanakan dengan sumber dana sebesar berasal dari APBD Pemerintah Tahun 2022 sebesar Rp. 881.960.000 dari total anggaran APBD Tahun 2022 Rp. 3.990.179.352

6. JADWAL ACARA
 

Menyesuaikan Survey Rupa Bumi

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan pelantikan dan pembinaan Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMK) periode 2023 – 2027 dengan anggaran APBD Tahun 2022