TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Bahwa berdasar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yangmana telah ada perubahan dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2013,dengan Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan AdministrasiKependudukan pasal 2 ayat 2 Bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Serta pasal 5 ayat 1 Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan urusan administrasi kependudukan dengan kewajiban meliputi verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, untuk selanjutnya menerbitkan kutipan akta kelahiran dan mengadministrasikan ke dalam arsip CatatanSipil Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Tujuan kegiatan ini adalah meningkatnya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan dokumen catatan sipil.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Terwujudnya tertib administrasi kependudukan berbasis NIK Nasional melalui Database Kependudukan terintegrasi antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; b. Terfasilitasinya Kota Surabaya dalam pelayanan penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga ,Kartu Identitas Anak dan Akta Pencatatan Sipil untuk memenuhi semua kepentingan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal; c. Terlaksananya pelayanan pemanfaatan NIK, Database Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna di Provinsi dan Kabupaten/Kota; d. Meningkatnya ketersediaan dan kualitas data dan informasi kependudukan yang memadai, akurat dan tepat waktu.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan Kegiatan Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Penting diantaranya : a) Pelaksanaan pelayanan akta kelahiran secara online baik melalui akun mandiri b) Pelaksanaan pelayanan akta kematian secara online baik melalui akun mandiri c) Pelaksanaan pelayanan perubahan pada akta kematian secara online baik melalui akun mandiri, ataupun dibantu oleh petugas registrasi di kecamatan melalui aplikasi KLAMPID d) Pelaksanaan pelayanan legalisir pada akta kelahiran dan kematian secara online baik melalui akun mandiri, ataupun dibantu oleh petugas registrasi di kecamatan melalui aplikasi KLAMPID

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Peserta yang dimaksud adalah Pegawai ASN dan Non ASN kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan kegiatan dari Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang bersumber dari Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Penting Tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya pada Kegiatan Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang bersumber dari APBD dengan Alokasi Anggaran Rp 1.396.995.132.

6. JADWAL ACARA
 

Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pencatatan, Penatausahaan dan Penerbitan Dokumen atas Pelaporan Peristiwa Penting adalah 1 Tahun Anggaran.

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub kegiatan Pencatatan, Penatausahaan, dan Penerbitan Dokumen Atas Pelaporan Peristiwa Penting Terkait Pencatatan Sipil Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2021.