TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pemerintah mengalokasikan DAK (Dana Alokasi Khusus) Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan. DAK Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan digunakan untuk mendukung pemenuhan hak-hak penduduk untuk memiliki dokumen kependudukan dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang sejalan dengan prioritas urusan nasional. Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 07 Tahun 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya merupakan Perangkat Daerah penyelenggara urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang harus melaksanakan pelayanan dokumen kependudukan. Oleh karena itu DAK Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan diharapkan mampu untuk menunjang operasional penyelenggaraan pemerintahan dan mendukung kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

B. TUJUAN
 

Tujuan kegiatan ini adalah meningkatnya cakupan kepemilikan dokumen kependudukan dan dokumen pendaftaran penduduk.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

3. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI a. Terwujudnya tertib administrasi kependudukan berbasis NIK Nasional melalui Database Kependudukan terintegrasi antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota; b. Terfasilitasinya Kota Surabaya dalam pelayanan penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga ,Kartu Identitas Anak dan Akta Pencatatan Sipil untuk memenuhi semua kepentingan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal; c. Terlaksananya pelayanan pemanfaatan NIK, Database Kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna di Provinsi dan Kabupaten/Kota; d. Meningkatnya ketersediaan dan kualitas data dan informasi kependudukan yang memadai, akurat dan tepat waktu.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan Kegiatan Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) diantaranya : a) Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi masyarakat melalui: 1) Rapat/Pertemuan; 2) Pencetakan Brosur, Leaflet, dan Booklet; dan 3) Media cetak dan atau elektronik. b) Pelayanan Dokumen Kependudukan, meliputi: 1) Pelayanan keliling pendaftaran penduduk; 2) Pelayanan keliling pencatatan sipil; dan 3) Pembentukan Tim lintas sektor dalam rangka pencapaian target nasional cakupan akta kelahiran 0-18 tahun. c) Penerbitan Dokumen Kependudukan, meliputi: 1) Pengadaan Ribbon, Film Printer, Pembersih Printer (Cleaning Kit); 2) Pengadaan Blangko dan Formulir Pendaftaran Penduduk; 3) Pengadaan Blangko dan Formulir Pencatatan Sipil. d) Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), meliputi: 1) Pemeliharaan Perangkat SIAK; 2) Pengelolaan Data Kependudukan; 3) Penyusunan Buku Data Penduduk Persemester; 4) Penyusunan Profil Kependudukan; dan 5) Pemanfaatan Data Kependudukan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Peserta yang dimaksu adalah Pegawai ASN dan Non ASN kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan kegiatan dari Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya pada Kegiatan Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang bersumber dari APBN dengan Alokasi Anggaran Rp 5.134.936.000.

6. JADWAL ACARA
 

Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah 1 Tahun Anggaran

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2021