TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan falsafah dasar negara Pancaslla terutama sila ke-5 mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 28H dan pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumberdaya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Kesadaran tentang pentingnya jaminan perlindungan sosial terus berkembang sesuai dengan amanat pada perubahan UUD 1945 Pasal 34 ayat 2 yaitu menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sitem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dimasukkannya Sistem Jaminan Sosial dalam perubahan UUD 1945, kemudian terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi suatu bukti yang kuat bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan terkait memiliki komitmen yang besar untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya. Dalam pelaksanaannya dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial, maka pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Peserta JKN adalah Penerima Bantuan luran (PBI) dan bukan PBI. Peserta PBI meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Peserta bukan PBI yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas: Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, serta Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.

B. TUJUAN
 

1. Meningkatkan cakupan kepesertaan JKN penduduk kota Surabaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan 2. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi penduduk kota Surabaya 3. Memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar dan dapat dilaksanakan dengan mudah, ramah dan profesional, sehingga terkendali mutu pelayanan dan biayanya 4. Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Peningkatan pemahaman masyarakat terhadap program jaminan kesehatan masyarakat kota Surabaya. 2. Berkurangnya keluhan masyarakat terhadap permasalahan terkait pendaftaran kepesertaan jaminan kesehatan dan layanan yang diterima peserta. 3. Jumlah RS di kota Surabaya yang bekerja sama dengan BPJS dan bisa memberikan pelayanan 100%. 4. Peningkatan jumlah warga Surabaya yang memiliki penjaminan kesehatan baik melalui PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) Pemda, APBN, maupun Mandiri.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Penyebaran informasi melalui media massa maupun media langsung ketika ada pelayanan kesehatan ke masyarakat. 2. Koordinasi dengan Dispendukcapil dan Dinas Sosial terkait penduduk kota Surabaya yang menemui kesulitan dalam keikutsertaan jaminan kesehatan dikarenakan masalah administrasi kependudukan serta status MBR. 3. Advokasi ke RS/klinik utama di kota Surabaya yang belum bekerja sama dengan BPJS untuk ikut bergabung. 4. Kerja sama dengan BPJS dan advokasi ke BPJS tentang kebijakan Iayanan peserta BPJS

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Warga kota Surabaya yang ber-KTP Surabaya dan masuk kategori MBR akan mendapatkan pembiayaan iuran BPJS setiap bulan.

5. ANGGARAN
 

4110.958.344.334

6. JADWAL ACARA
 

Tahun 2021

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini di buat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021.