TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/178/436.1.2/2022 Tentang Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan bahwa dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan di Kota Surabaya, maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 400.11.3.3/5681.1.1/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 451.3/92/436.1.1/2023 Tentang Penetapan Dan Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Masyarakat Kepda Modin Perawat Jenazah Tahun 2023, bahwa dalam rangka menindaklanjuti Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Masyarakat di Kota Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor43 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Pemberian Biaya Jasa Pelayan bagi Warga Pelayanan Masyarakat di Kota Surabaya, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah tentang Penetapan dan Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Masyarakat Kepada Modin Perawat Jenazah Tahun 2023, bahwa berdasarkan hasil verifikasi data dengan Kecamatan dan pelaksanaan Pelatihan Modin Perawat Jenazah Kota Surabaya, maka Keputusan Sekretaris Daerah nomor 451.3/91/436.1.1/2023 tentang Penetapan dan Pemberian Biaya Jasa Pelayanan Masyarakat Kepada Modin Perawat Jenazah Tahun 2023 perlu ditinjau kembali. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 500.3.4/86/436.1.1/2023 Penetapan Dan Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat Kepada Penghafal Al Qur'an (Hafidz) Tahun 2023, bahwa berdasarkan hasil verifikasi data oleh Camat terdapat Penghafal Al Qur’an (Hafidz) yang tidak aktif, pindahan luar kota dan mengundurkan diri, bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan tugas Penghafal Al Qur’an (Hafidz) di Kota Surabaya perlu ada penetapan dan pemberian biaya jasa pelayanan/honorarium bagi warga pelayan masyarakat kepada Penghafal Al Qur’an (Hafidz) yang sebagaimana diatur dalam kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun 2023.

B. TUJUAN
 

1. Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/178/436.1.2/2022 Tentang Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan. 2. Keputusan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 500.3.4/86/436.1.1/2023 Penetapan Dan Pemberian Biaya Jasa Pelayanan/Honorarium Bagi Warga Pelayan Masyarakat Kepada Penghafal Al Qur'an (Hafidz) Tahun 2023.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Pelatihan Modin dilaksanakan 3-4 kali dalam satu tahun. 2. Seleksi Hafidz dilaksanakan 2 kali dalam satu tahun

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Dana : Dana berasal dari APBD Pemerintah Tahun 2022 sebesar Rp. 21.052.800.000,00 dari total anggaran APBD Tahun 2022 Rp. 25.878.505.687,00. Sumber Daya Manusia / SDM : Pejabat Pengampu Kegiatan Eselon III : L : 1 P : 0 Eselon IV : L : 0 P : 1 Sarana dan Prasarana : Laptop, LCD, Proyektor, ATK, Internet dan server, Ruang Sosialisasi

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di gedung milik Pemerintahan Kota Surabaya (Tentatif).

4. PESERTA
 

1. Modin Perawat Jenazah sebanyak 2.285 dengan rincian L : 1096 ( 47,9 %) dan P : 1189 (52,1 %) di 31 kecamatan. 2. Penghafal Al Qur'an (Hafidz) sebanyak 265 dengan rincian L: 135 (51 %) danP: 130 (49 %) di 31 kecamatan.

5. ANGGARAN
 

21052800000

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal acara menyesuaikan kegiatan pembinaan modin dan seleksi hafidz

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Penetapan dan Pemberian Biaya Operasional Kegiatan Kepada Modin Perawat Jenazah dan Penghafal Al Qur'an (Hafidz) di Kota Surabaya Tahun 2022.