TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun Zona Integritas. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya, Inspektur Pembantu I mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas inspektorat dalam pendampingan dan asistensi meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Pendampingan dan Asistensi dan Sub Kegiatan Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas yang meliputi melaksanakan pendampingan, asistensi dan verifikasi penegakan integritas. Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Penyusunan Dokumen PPRG mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu memberikan keyakinan kepada Perangkat Daerah bahwa pelaksanaan pendampingan, asistensi dan verifikasi penegakan integritas mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban suatu kegiatan, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sasaran kegiatan yaitu: • Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya • ASN / PNS • Non ASN / PNS

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas adalah 8 Perangkat Daerah.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pendampingan dan Asistensi Kode Kegiatan : 6.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas Kode Sub Kegiatan : 6.01.03.2.02.04 Lokasi : Inspektorat Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2023 Pejabat Pembuat Komitmen : Moch. Asrul Sani, S.Sos., M.M.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen, antara lain sebagai berikut: Personil ASN : a. ASN • Auditor Madya • Auditor Muda • Auditor Pertama b. Non-ASN • Pengelola Data c. Tenaga Ahli/Narasumber • Narasumber Praktisi untuk membahas tentang pelaksanaan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI), Survei Penilaian Integritas dan pelaksanaan Pelatihan Kantor Sendiri. Estimasi kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan sebesar : 36 orang/jam • Narasumber Eselon II untuk memberikan masukan pelaksanaan anggaran dari sudut pandang wakil rakyat dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat agar proses pelaksanaan pendampingan, asistensi dan verifikasi penegakan integritas dapat berjalan lancar. Estimasi kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan sebesar : 115 orang/jam

5. ANGGARAN
 

Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 pada Inspektorat melalui Kegiatan Pendampingan dan Asistensi, Sub Kegiatan Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 303.533.100,00.

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan setiap bulan. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Dalam mencapai keluaran Sub Kegiatan Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah mempersiapkan pencanangan zona integritas. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan penilaian mandiri pembangunan zona integritas dengan maksimal. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas di Inspektorat Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.