A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan rganisasi, UraianTugas dan ungsi Kecamatan Kota Surabaya; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan sebagian urusan tonomi Daerah Kepada Kecamatan bidang urusan Pemerintahan dan tonomi Daerah; Pelaksanaan PU dan penyusunan PP mengacu pada Perda PU Nomor 4 Tahun 2019 dan Perwali Nomor 43 Tahun 2020. Sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan bertujuan untuk Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Urusan Pemerintahan Umum; 2. Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas pada tahun berjalan dapat tercapai 100% 2. Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada tahun berjalan dapat tercapai 100%. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
kdbv |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Di Kantor Kecamatan Jambangan |
|
4. | PESERTA |
Babinsa dan Babinkamtibmas |
|
5. | ANGGARAN |
8.000.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Sumber Pendanaan dari APBD Rp. 8.000.000 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term f eference T ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tahun nggaran 2023. |