TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan rganisasi, UraianTugas dan ungsi Kecamatan Kota Surabaya; Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan sebagian urusan tonomi Daerah Kepada Kecamatan bidang urusan Pemerintahan dan tonomi Daerah; Pelaksanaan PU dan penyusunan PP mengacu pada Perda PU Nomor 4 Tahun 2019 dan Perwali Nomor 43 Tahun 2020. Sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan bertujuan untuk Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap inovasi pengembangan wilayah dan layanan Urusan Pemerintahan Umum; 2. Mempercepat Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang - undangan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah potensi konflik yang dapat ditangani/diredam bersama Babinsa/Babinkamtibmas pada tahun berjalan dapat tercapai 100% 2. Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan pada tahun berjalan dapat tercapai 100%.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

kdbv

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Kantor Kecamatan Jambangan

4. PESERTA
 

Babinsa dan Babinkamtibmas

5. ANGGARAN
 

8.000.000

6. JADWAL ACARA
 

Sumber Pendanaan dari APBD Rp. 8.000.000

7. PENUTUP
 

Demikian Term f eference T ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Tahun nggaran 2023.