TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kelurahan Wiyung merupakah salah satu kelurahan di Kecamatan Wiyung Kota Surabaya yang memiliki luas wilayah 353.870 kmĀ² yang terdiri dari 9 RW (Rukun Warga) dan 39 RT (Rukun Tetangga), dengan jumlah penduduk di Kelurahan Wiyung sebanyak 18.629 orang yang terdiri dari 9.319 orang laki-laki dan 9.310 orang perempuan. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang diturunkan pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wallikota Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, kegiatan pemberdayaan Kelurahan dilaksanakan melalui Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang meliputi pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, Lembaga Kemasyarakatan, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya. Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dilaksanakan secara swakelola tipe IV dengan dapat melibatkan Kelompok Masyarakat dan/atau Organisasi Masyarakat dengan mempertimbangkan asas-asas penyelenggaraan : kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kemanfaatan, kecermatan. Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dapat dilaksanakan dengan berbagai cara/kegiatan dan oleh berbagai pihak diantaranya masyarakat, Pokmas/Ormas yang ada di wilayah Kelurahan Balas Klumprik. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan bertujuan untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan Wiyung, yang dapat meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri, dengan menerapkan responsive gender.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dapat dilaksanakan oleh : 2 Pokmas/Ormas. Dimana dengan dilaksanakannya Sub Kegiatan ini, diharapkan diperoleh : 1. Peningkatan kemampuan dan keahlian dari masyarakat yang masuk kategori Keluarga Miskin / Pramiskin sehingga dapat meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan sosialnya. 2. Terciptanya masyarakat yang maju, dinamis, dan sejahtera. 3. Berkurangnya jumlah masyarakat dalam kategori Keluarga Miskin di Surabaya.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat dengan menerapkan responsive gender pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan maka dilakukan pengadaan : 1. Pelatihan batik Kegiatan pelatihan ini ditujukan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masuk kategori Keluarga Miskin / Pramiskin. 2. Pelatihan Olahan Pangan Kegiatan pelatihan ini ditujukan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masuk kategori Keluarga Miskin / Pramiskin. 3. Pelatihan Tanaman Toga Kegiatan pelatihan ini ditujukan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masuk kategori Keluarga Miskin / Pramiskin 4. Pembayaran Biaya Operasional Ketua LPMK, Ketua RT, dan Ketua RW. Pengadaan ini untuk memberikan apresiasi kepada Ketua LPMK, Ketua RT, dan Ketua RW atas bantuan, kerjasama, dan koordinasi nya terhadap pelaksanaan program pemerintah yang ada.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Rincian tempat dan waktu dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Tempat Pelaksanaan Kegiatan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dilaksanakan di wilayah Kelurahan Wiyung.

4. PESERTA
 

Yang dapat mengikuti rangkaian program pada Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan yang masuk dalam kategori Kelurarga Miskin / Pramiskin, yang ada di wilayah Kelurahan Wiyung

5. ANGGARAN
 

Rincian anggaran dimaksud tertuang dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Muni Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut: - Nama Sub Kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan - Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.03 - Total Nilai : Rp 691.574.040

6. JADWAL ACARA
 

Berikut merupakan jadwal acara pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Wiyung Tahun 2023 : Pelatihan Batik Pelatihan Olahan Pangan Pelatihan Toga Biaya Operasional Ketua LPMK, Ketua RT, dan Ketua RW

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) yang dapat disusun guna menjadikan landasan operasional dan pedoman pelaksanaan serta dasar mendapatkan hasil pelaksanaan. Semoga menjadikan guna dan bermanfaat.