TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kelurahan Jajartunggal merupakah salah satu kelurahan di Kecamatan Wiyung Kota Surabaya yang memiliki luas wilayah 3050,54 kmĀ² yang terdiri dari 6 RW (Rukun Warga) dan 26 RT (Rukun Tetangga), dengan jumlah penduduk di Kelurahan Jajartunggal sebanyak 11.644 orang yang terdiri dari 5.721 orang laki-laki dan 5.923 orang perempuan. Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang meliputi pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, Lembaga Kemasyarakatan, ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya. Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dilaksanakan secara swakelola tipe IV dengan dapat melibatkan Kelompok Masyarakat dan/atau Organisasi Masyarakat dengan mempertimbangkan asas-asas penyelenggaraan : kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kemanfaatan, kecermatan. Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dapat dilaksanakan dengan berbagai cara/kegiatan dan oleh berbagai pihak diantaranya masyarakat, Pokmas/Ormas yang ada di wilayah Kelurahan Jajartunggal Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan bertujuan untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan Jajartunggal, yang dapat meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri, dengan menerapkan responsive gender.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Jumlah Pokmas/KTPR yang usulan pemberdayaan masyarakatnya direalisasikan pada tahun berjalan :1 Pokmas/Ormas untuk melakukan dandan omah /bedah rumah 2. Peningkatan kemampuan dan keahlian dari masyarakat yang masuk kategori Keluarga Miskin / Pramiskin sehingga dapat meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan sosialnya. 4. Terciptanya masyarakat yang maju, dinamis, dan sejahtera. 5. Berkurangnya jumlah masyarakat dalam kategori Keluarga Miskin dan Pra miskin diSurabaya.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pembendayaan masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Jajartunggal dari RW 01 sampai dengan RW 06

4. PESERTA
 

Jumlah RW yang usul terkait kegiatan Pembendayaan Masyarakat

5. ANGGARAN
 

Rp. 439.180.700,-

6. JADWAL ACARA
 

sesuai dengan DPA

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Referensi disusun untuk menjadi Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Jajartunggal Tahun Anggaran 2023