TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/177/436.1.2/2022 Tentang Tim Fasilitasi Penunjang Pencegahan Bahaya Narkotika Dan Prekusor Narkotika Di Kota Surabaya Walikota Surabaya, bahwa dalam rangka mencegah bahaya narkotika dan prekusor narkotika di Surabaya, perlu di bentuk Tim Fasilitasi Penunjang Pencegahan Bahaya Narkotika Dan Prekusor Narkotika Di Kota Surabaya Walikota Surabaya.

B. TUJUAN
 

1. Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/177/436.1.2/2022 Tentang Tim Fasilitasi Penunjang Pencegahan Bahaya Narkotika Dan Prekusor Narkotika Di Kota Surabaya Walikota Surabaya.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Sosialisasi P4GN dilaksanakan 2x dalam satu tahun. 2. Pelaksanaan Donor Darah dilaksanakan 1x dalam satu tahun

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Dana : Dana berasal dari APBD Pemerintah Tahun 2022 sebesar Rp. 148.630.400,00 dari total anggaran APBD Tahun 2022 Rp. 1.057.473.690,00. Sumber Daya Manusia / SDM : Pejabat Pengampu Kegiatan Eselon III : L : 1 P : 0 Eselon IV : L : 0 P : 1 Sarana dan Prasarana : Laptop, LCD, Proyektor, ATK, Internet dan server, Ruang Sosialisasi

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di gedung milik Pemerintahan Kota Surabaya (Tentatif).

4. PESERTA
 

1. Kader Surabaya Hebat Kota Surabaya Kelurahan Bersih Narkoba. 2. Pegawai Pemerintahan (ASN/Non-ASN) Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

148630400

6. JADWAL ACARA
 

Menyesuaikan jadwal pelaksaan sosialsiasi P4GN dan Donor Darah

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan kegiatan donor darah di Kota Surabaya Tahun 2022.