TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota 094 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya,sebagaimana telah di ubah menjadi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 102 Tahun 2021,Pasal 12 ayat 1 Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan program kerja dan petunjuk teknis di Seksi Pemerintah dan Pelayanan Publik,menyiapkan bahan koordinai dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain,melaksanakan pemantauan dan pengoordinasian dibidang pertanahan dan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,melaksanakan fasilitasi dan pembinaan organisasi kemasyarakatan ,melaksanakan administrasi kependudukan ,melaksanakan administrasi pertanahan,melaksanakan fasilitasu administrasi pajak daerah dan retribusi,melaksanakan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan yang menjadi kewenangan kecamatan,melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik,menyiapkan pelaksanaan monitoring,evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamanan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan Pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan adalah salah satu kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah yang merupakan salah satu Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum yang merupakan unsur Kewilayahan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Mempermudah pelayanan kepada warga

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sarana dan Prasarana dalam proses Kepengurusan Kependudukan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat : Wilayah Kecamatan Gubeng Waktu : Januari s/d Desember 2021

4. PESERTA
 

Semua Masyarakat se Kecamatan Gubeng

5. ANGGARAN
 

Di ambilkan dari anggaran APBD Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan Rp. 3.382.074.999

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan di lakukan selama 1 Tahun Kalender hari Kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Nonperizinan