TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 188.45/265/436.1.2/2021 tentang Nomeklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya, pada Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdapat sub koordinator Kesejahteraan Rakyat yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan dalam bentuk kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual. Sebagai upaya pemerintah Kota Surabaya dalam meningkatkan kesejahteraan dan penghargaan atas dedikasi para modin perawat jenazah di Surabaya, pemerintah Kota Surabaya akan memberikan biaya operasional untuk modin perawat jenazah sesuai ketetapan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 451.3 / 51 / 436.1.1 / 2023. Tentang Penetapan dan Pemberian Biaya Operasional Kegiatan Kepada Modin Perawat Jenazah Tahun 2023

B. TUJUAN
 

1. Untuk melaksanakan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat 2. Melaksanakan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Surabaya 451.3 / 5833 / 436.1.1 / 2023. Tentang Penetapan dan Pemberian Biaya Operasional Kegiatan Kepada Modin Perawat Jenazah Tahun 2023

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Adanya Kesamaan akses untuk mendapatkan informasi terkait penetapan dan pembinaan Modin Perawat Jenazah baik laki-laki maupun perempuan 2. Adanya kesamaan peneriaan insentif sebagai Modin Perawat Jenazah baik laki-laki maupun perempuan 3. Adanya Kesamaan Modin Perawat Jenazah baik laki-laki maupun perempuan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pembinaan para modin perawat jenazah oleh Rohaniawan (MUI) 2. Penyetoran Laporan Kegiatan modin perawat jenazah 3. Penerimaan biaya Operasional untuk modin perawat jenazah sesuai ketentuan Melaksanakan Keputusan Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 451.3 / 5833 / 436.1.1 / 2022. Tentang Penetapan dan Pemberian Biaya Operasional Kegiatan Kepada modin perawat jenazah Tahun 2023

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan Penetapan dan Pemberian Biaya Operasional Kegiatan Kepada Modin perawat jenazah Tahun 2023 dilakukan melalui rekening masing-masing peserta.

4. PESERTA
 

Seluruh Modin perawat jenazah di Kelurahan Kecamatan Kota Surabaya yang terdaftar berdasarkan kuota Anggaran di APBD Kota Surabaya sebanyak 2223 dengan ketentuan laki-laki sebanyak 1069 ( 48 %) dan perempuan sebanyak 1154 (52 %)

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan Penetapan dan Pemberian Biaya Operasional Kegiatan Kepada Modin perawat jenazah Tahun 2022 dilaksanakan dengan sumber dana sebesar berasal dari APBD Pemerintah Tahun 2022 sebesar Rp. 23.040.000.000,00 dari total anggaran APBD Tahun 2022 sebesar Rp. 28.660.203.057.

6. JADWAL ACARA
 

Maret 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Penetapan dan Pemberian Biaya Operasional Kegiatan Kepada Modin perawat jenazah Tahun 2023.