TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota 094 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, Kecamatan Gubeng mempunyai tugas yaitu menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Seksi Ketentraman dan Ketertiban, menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain, membantu pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, melaksanakan pemantauan dan pelaporan di bidang ketentraman dan ketertiban umum Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamanan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan Pelaksanaan sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan adalah salah satu kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah yang merupakan Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Hasil dari Pengawasan Memberikan rasa aman, tentram dan ketenangan kepada seluruh warga khusunya wilayah Kecamatan Gubeng

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pengawasan dan Penertiban

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat : Wilayah Kecamatan Gubeng Waktu : Januari s/d Desember 2021

4. PESERTA
 

Masyarakat Kecamatan Gubeng

5. ANGGARAN
 

Di ambilkan dari anggaran APBD Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rp. 132.629.400

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan di lakukan selama 1 Tahun Kalender hari Kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan