TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Keberhasilan Pembangunan Nasional, tidak terlepas dari pembangunan di tingkat kelurahan sebagai ujung tombak Pemerintahan, untuk itu perlu adanya sinergi dari seluruh elemen baik pemerintah kelurahan maupun lembaga kemasyarakatan yang harus mampu meningkatkan kemampuan dan kemandiriannya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam rangka penumbuhkembangan, penggerakan prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan di kelurahan maka dibentuk Kader Pemberdayaan Masyarakat. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 yang dimaksud dengan KPM adalah anggota masyarakat Desa dan Kelurahan yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. KPM merupakan mitra Pemerintah Kelurahan yang diperlukan keberadaan dan peranannya dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif di wilayah Kelurahan. Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat kelurahan yang meliputi aspek ekonomi, sosial budaya, politik dan lingkungan hidup melalui penguatan pemerintahan kelurahan, lembaga kemasyarakatan dan upaya dalam penguatan kapasitas masyarakat.

B. TUJUAN
 

Memberikan apresiasi atas kinerja dan prestasi Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dalam memfasilitasi pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan pembangunan yang partisipatif.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

• Meningkatnya kuantitas maupun kualitas perencanaan pembangunan di Kelurahan, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif, pemanfaatan hasil-hasil pembangunan dengan baik, pemeliharaan hasil-hasil pembangunan, serta pengembangan tindak lanjut hasil pembangunan • Terbentuknya KPM yang berkompeten

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Sosialisasi dengan Kecamatan dan Kelurahan terkait Kegiatan Lomba Kader Pemberdayaan Masyarakat 2. Kelurahan Mengirimkan Anggota Kadernya sebagai perwakilan di tingkat Kecamatan 3. Perwakilan Kader dari Kecamatan akan mengikuti Lomba KPM Berprestasi tingkat Kota Surabaya.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di Gedung Milik Pemerintah Kota Surabaya dengan memperhatikan Pertimbangan teknis serta efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan.

4. PESERTA
 

Anggota Kader Pemberdayaan Masyarakat Perwakilan Kecamatan.

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan Kegiatan Kader Pemberdayaan Masyarakat Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dilaksanakan dengan sumber dana berasal dari APBD Pemerintah Tahun 2022 sebesar Rp. Rp. 184.960.150 dari total anggaran APBD Tahun 2022 Rp. 2.476.274.262

6. JADWAL ACARA
 

Menyesuaikan program di tingkat Provinsi Jawa Timur

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan Sub Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya.