TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota 094 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Seksi Pembangunan Kecamatan Gubeng mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kecamatan Gubeng mempunyai tugas Kecamatan Gubeng di bidang pembangunan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis,melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan evaluasi dan pelaporan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.Pelaksanakan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran kegiatan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamanan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat Kecamatan. 2. Terlaksananya pembangunan baik fisik maupun non fisik di Kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan akses informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Mengakomodir usulan warga sesuai dengan Perwali 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat : Wilayah Kecamatan Gubeng Waktu : Januari s/d Desember 2021

4. PESERTA
 

Mayarakat di Lingkungan Kecamatan Gubeng

5. ANGGARAN
 

Di ambilkan dari anggaran APBD Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait Rp. 7.500.000

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan di lakukan selama 1 Tahun Kalender hari Kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait