TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Latar belakang pelaksanaan sub kegiatan ini adalah pertimbangan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan konkruen sebagaimana dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam Lampiran DD Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan disebutkan bahwa Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan salah satunya adalah penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B dan C untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minum di Tempat. Adapun mekanisme penerbitan Izin Usaha perdagangan minuman beralkohol diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah yang dapat diakses oleh siapapun tanpa membedakan gender (kesetaraan gender) , pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan peraturan pelaksanaanya dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan dari pelaksanaan sub kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perdagangan minuman beralkohol golongan b dan c. Kepatuhan dalam hal pemenuhan kewajiban perizinan berusaha dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran dan hasil sebagai tolak ukur kinerja sub kegiatan adalah jumlah Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C yang Diterbitkan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebanyak 40 Dokumen. Adapun Dokumen Rekomendasi Pemenuhan Komitmen adalah Persetujuan Teknis Surat Keterangan Penjual Langsung atau Pengecer Minuman Beralkohol Golongan B dan C yang diproses sesuai kewenangan Dinas.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan: 1) Pemrosesan permohonan penerbitan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C; 2) Pengawasan/Pembinaan langsung di lokasi usaha pergudangan yang bertujuan supaya pelaku usaha memenuhi Perizinan Berusaha untuk penjualan minuman beralkohol dan/atau memenuhi kewajiban lainnya; 3) Mengundang / Sosialisasi pelaku usaha; serta 4) Penyelenggaraan rapat dengan mengundang narasumber tenaga ahli/pakar/praktisi untuk membahas permasalahan / kendala dalam pelaksanaan pengawasan/pembinaan atau update ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan terkait penjualan minuman beralkohol.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan diselenggarakan di Kantor sebagai tempat pemrosesan perizinan dan fasilitas memberikan konsultasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan juga untuk menyelenggarakan rapat membahas permasalahan-permasalahan di kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan b dan c. Lokasi pelaksanaan kegiatan juga dilaksanakan langsung di lokasi usaha dari pelaku usaha perdagangan minuman beralkohol golongan b dan c untuk mengetahui langsung pemenuhan kewajiban di lokasi usaha. , misalkan untuk pemenuhan kewajiban perizinan berusaha bagi Pelaku usaha yang melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol dan laporan realisasi penjualan minuman beralkohol di lokasi usaha bagi pelaku usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha. Pelaksanaan juga diselenggarakan di Kantor Dinas dengan memberikan konsultasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan juga untuk menyelenggarakan rapat membahas permasalahan-permasalahan di kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan b dan c.

4. PESERTA
 

Kelompok sasaran penerima intervensi Sub Kegiatan adalah pelaku usaha yang merupakan perorangan atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan b dan c

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 dengan alokasi pagu sebesar Rp 324.727.365 (tiga ratus dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah)

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan di sepanjang tahun 2023 dengan jadwal sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi 3 3 3 3 3 3 4 4 4 4 3 3

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Golongan B Dan C Di Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.