TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Program Pengembangan UMKM adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan usaha mikro dalam membina, mengembangkan dan memberdayakan pelaku usaha mikro di Kota Surabaya, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surabaya yang diterjemahkan dalam Rencana Strategis Dinas Koperasi dan Dilaksanakan melalui Rencana Kerja Tahunan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya. Kegiatan yang dilakanakan adalah pengembangan usaha mikro dengan kegiatan Fasilitasi usaha mikro menjadi usaha kecil dalam pengembangan produksi dan pengolahan, pemasaran dan sumber daya manusia, dengan harapan pelaku usaha mikro menjadi berdaya dan mandiri di kotanya sendiri.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan taraf perekonomian pelaku usaha mikro Kota Surabaya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam meningkatkan perekonomian keluarga sebagai unsur perekonomian nasional baik laki-laki atau perempuan. b. Meningkatkan taraf perekonomian (omset) para pelaku usaha mikro binaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pembinaan pelaku usaha mikro secara intensif dalam pengembangan produksi dan pengolahan, pemasaran, SDM serta desain dan teknologi 2. Sosialisasi mekanisme pembinaan pelaku usaha mikro

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilakukan di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya dan secara online

4. PESERTA
 

Jumlah pelaku usaha mikro yang mendapatkan pembinaan usaha mikro secara keseluruhan (727 orang) L : 86 orang (11,83%) P : 641 orang (88,17%)

5. ANGGARAN
 

Kegiatan ini dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dam Belanja Daerah tahun anggaran 2021 sejumlah Rp. 874.563.423 (delapan ratus tujuh puluh empat juta limaratus enampuluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah)

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan selama 1 tahun anggaran

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan Pengembangan Usaha Mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha skala kecil untuk dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan.