TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kota Surabaya merupakan kota besar dengan kepadatan penduduk yang cukup tinggi, masyarakat yang heterogen, pertumbuhan ekonomi tinggi tetapi dengan disparitas yang cukup lebar sehingga beberapa kelompok masyarakat masih mengalami permasalahan terkait kondisi sanitasi yang tidak sesuai standar dan determinan sosial yang cukup berat (pendapatan di bawah rata- rata) yang berakibat pada kerentanan masyarakat terhadap tertularnya penyakit, khususnya TBC. TBC sampai saat ini masih menjadi permasalahan kesehatan di masyarakat. Ada hubungan yang signifikan antara TBC dengan penyakit tidak menular lainnya seperti pada Diabetes Millitus, HIV/AIDS, penyakit akibat rokok, alkohol, pengguna Narkoba dan malnutrisi. TBC sering dihubungkan dengan kemiskinan, lingkungan yang kumuh, padat dan terbatasnya akses perilaku hidup bersih dan sehat. Wanita hamil dan anak-anak juga sangat rentan terkena TBC. Mengingat cara penularan TBC yang cukup mudah yaitu melalui percikan dahak di udara, maka dilakukan upaya yang komprehensif untuk mencegah semakin banyaknya kasus TBC di Kota Surabaya. Berdasarkan data tahun 2019 diketahui jumlah kasus TBC sebanyak 7.950 sedangkan jumlah kasus TBC tahun 2020 sebanyak 4.151 kasus. Hal ini dapat disimpulkan bahwa adanya peningkatan kasus. Kunci keberhasilan program pengendalian TBC yang paling efektif adalah penemuan pasien TBC, pemberian pengobatan TBC yang berkualitas sesuai standar, serta pendampingan pasien TBC untuk memastikan pasien mengikuti pengobatan sampai tuntas. Semakin banyak kasus TBC yang ditemukan dan diobati dengan segera, dapat memutus rantai penularan kepada orang Iain dan menurunkan insiden TBC di masyarakat. Berbagai terobosan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TBC di Kota Surabaya telah dilakukan baik oleh pemerintah, swasta, LSM, lembaga donor maupun oleh kelompok masyarakat peduli TBC sesuai dengan peran dan tugas masing-masing. Namun upaya-upaya tersebut masih perlu ditingkatkan baik secara kualitas, kuantitas, keterpaduan maupun kebersamaan. Berdasarkan uraian di atas, maka dalam upaya pengendalian TBC di Kota Surabaya perlu adanya dukungan dan peran serta dari seluruh sektor baik pemerintah, swasta, LSM, lembaga donor maupun oleh kelompok masyarakat peduli TBC yang diharapkan mampu mencari masyarakat yang diduga terinfeksi TBC sebanyak-banyaknya, memberikan pendampingan pengobatan TBC secara adekuat sehingga dapat meningkatkan angka kesembuhan TBC serta memutus rantai penularan secara signifikan di masyarakat. Memperhatikan distribusi kasus TBC yang sudah meluas di seluruh wilayah Kota Surabaya, perlu dikembangkan upaya pengendalian TBC berbasis masyarakat dimana seluruh elemen masyarakat menjadi kunci penting dalam penemuan kasus baru TBC dan memberikan pendampingan selama pengobatan TBC sampai sembuh. Untuk mewujudkan hal tersebut, di Kota Surabaya akan dibentuk Satgas TBC di tingkat Kecamatan dengan melibatkan Puskesmas, masyarakat dan pihak terkait lainnya. Sebagai langkah awal, anggota Satgas akan diberikan pembekalan dan keterampilan tentang TBC dengan mekanisme Temukan kasus TBC sebanyak- banyaknya, Obati segera dan dampingi pengobatan Sampai Sembuh (TOSS) sehingga dapat membantu menurunkan angka kesakitan dan kematian TBC di masyarakat.

B. TUJUAN
 

1. Meningkatkan penemuan kasus TBC 2. Meningkatkan angka keberhasilan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Pelayanan kesehatan pada terduga TBC sebesar 54.422 orang (Indikator SPM, target 100 persen) 2. Meningkatnya penemuan kasus TBC (target = 10.078 kasus) 3. Case Detection Rate (CDR) sebesar 91 persen 4. Case Notification Rate (CNR) sebesar 348 per 100.000 penduduk 5. Angka Keberhasilan Pengobatan seluruh pasien TBC >90 persen

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pelaksanaan advokasi dan penyuluhan TBC kepada masyarakat oleh Satgas TBC Kecamatan dan Kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 2. Pelaksanaan kegiatan active case finding yang terintegrasi dengan kegiatan tracing COVID- 19 (termasuk suspek COVID- 19) dengan melibatkan peran lintas sektoral di masing-masing wilayah di masa pandemi. 3. Pelaksanaan kegiatan Investigasi Kontak (IK) melalui gerakan Cak dan Ning 1-20 berdasarkan data surveilans TBC Fasyankes dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat 4. Pelaksanaan kontak tracing pada pasien TBC sekallgus penilaian kualitas lingkungan tempat tinggal dan sosial ekonomi. 5. Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi pasien TBC dan petugas berisiko. 6. Pendampingan pengobatan bagi pasien TBC/TBC MDR sampai sembuh. 7. Monitoring dan evaluasi rutin secara daring setiap bulan dan 3 bulan sekali

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Warga Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

1.452.816.000

6. JADWAL ACARA
 

Tahun 2021

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini di buat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021.