TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, tugas Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik salah satunya adalah melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan memiliki fungsi diantaranya adalah pemeliharaan ketentraman, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga. Oleh karena itu sub kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional dilaksanakan dalam rangka peningkatan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional untuk memelihara ketentraman, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengaurusutaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah pelaksanaan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan pada tahun berjalan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesuai Penugasan Kepala Daerah

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Kecamatan Wonokromo

4. PESERTA
 

seluruh warga masyarakat yang di undang oleh Kecamatan Wonokromo L : 78 P : 42

5. ANGGARAN
 

13,600,000

6. JADWAL ACARA
 

dilaksanakan sesuai jadwal hasil koordinasi dengan BPB Linmas Kota Surabaya dan dilakukan monitoring.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi,Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional