TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pelaksanaan reses merupakan kewajiban bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rangka menjaring/menyerap aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing - masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga memperhatikan adanya beberapa pertimbangan - pertimbangan diantaranya adalah Pertimbangan Peraturan Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2022 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya ► Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya ► Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. ► Peraturan Walikota Surabaya Nomor : 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. ► Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan Mengakomodir Kegiatan dewan kepada masyarakat Memfasilitasi reses atau kegiatan diluar masa sidang DPRD Kota Surabaya. Bentuk utama kegiatan ini adalah memberikan pemberian langsung/pembelian langsung kepada anggota DPRD Kota Surabaya yang turun langsung ke masyarakat untuk menjaring aspirasi masyarakat di dapil-dapil Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Reses dalam konteks politik memiliki makna kunjungan yang dilakukan DPR/DPRD ke daerah pemilihannya untuk menyerap serta menampung setiap aspirasi masyarakat. Seluruh DPR/DPRD wajib mengunjungi setiap daerah pemilihannya. Reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Fasilitasi kegiatan Reses

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemilihan masing - masing Anggota DPRD Kota Surabaya dikarenakan pelaksanaan kegiatan RESES tersebut menyesuaikan dengan daerah pemilihan masing - masing Anggota DPRD di Kota Surabaya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Daerah Pemilihan masing - masing Anggota DPRD Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Warga masyarakat yang diundang dalam penjaringan aspirasi masyarakat I sesuai dengan Daerah Pemilihan masing - masing Anggota DPRD

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan dari APBD Tahun Anggaran 2022, pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Reses dengan Kode Sub Kegiatan 4.02.02.2.05.03

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan : 3 kali b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan : Januari s/d Desember c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan : 3 kali - Pelaksanaan Kegiatan : Januari s/d Desember - Pelaporan kegiatan : Setelah pelaksanaan kegiatan Reses

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) in, dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub Pelaksanaan Reses di Sekretariat DPRD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022.