TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka melaksanakan pengawasan dan pengendalian, evaluasi dan pelaporan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, maka diperlukan sub kegiatan fasilitasi keprotokolan terkait perjalanan dinas kunjungan kerja pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Kota Surabaya beserta beberapa anggota DPRD Kota Surabaya ke suatu daerah meliputi dalam negeri atau luar negeri dengan tujuan perbandingan atau pembahasan suatu tema atau isu-isu yang terjadi di masyarakat pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Dalam pelaksaan sub kegiatan tersebut perlu memperhatikan :

B. TUJUAN
 

Maksudnya menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan penyusunan rencana program dan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD dengan tujuan perjalanan dinas kunjungan kerja pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Kota Surabaya beserta beberapa anggota DPRD Kota Surabaya ke suatu daerah meliputi dalam negeri atau luar negeri dengan tujuan perbandingan atau pembahasan suatu tema atau isu-isu yang terjadi di masyarakat.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Fasilitasi Keprotokolan yang di dilaksanakan 426 Kali. Hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut adalah terfasilitasinya Kegiatan Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam negeri atau luar negeri dengan tujuan perbandingan atau pembahasan suatu tema atau isu-isu yang terjadi di masyarakat, Penerimaan Tamu dan Pengendalian Keamanan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksana kegiatan oleh Sekretariat DPRD Kota Surabaya sebagaimana ketentuan: a. Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. b. Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. c. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Aparatur Sipil Negara d. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. e. Peraturan Walikota Surabaya Nomor: 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sekretariat DPRD Kota Surabaya

4. PESERTA
 

ASN berjumlah 21 Orang NON ASN berjumlah 114 Orang Petugas Keamanan dari jajaran samping

5. ANGGARAN
 

Rp. 81.326.586.002,00

6. JADWAL ACARA
 

Renja Sekretariat DPRD Kota Surabaya: a) Waktu Pelaksanaan : 12 bulan (Januari s.d Desember) b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan : Januari s/d Desember c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Keprotokolan di Sekretariat DPRD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021