TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

COVID-19 telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO (WHO, 2020) dan juga telah dinyatakan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana melalui Keputusan Nomor 9 A Tahun 2020 diperpanjang melalui Keputusan Nomor 13 A tahun 2020 sebagai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Selanjutnya dikarenakan peningkatan kasus dan meluas antar wilayah, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Nasional Berskala Besar dalam Rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.Pada masa pandemi ini, Pemerintah harus mencegah penyebaran CoVID-19 di sisi Iain untuk tetap memperhatikan upaya-upaya menurunkan Angka Kematian Bayi. Panduan Pelayanan Kesehatan pada Masa Pandemi COVID-19 bagi Tenaga Kesehatan Penerapan physical distancing maupun kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membatasi mobilitas penduduk, berdampak membatasi aksesibilitas pelayanan kesehatan. Hal ini dapat menimbulkan risiko gangguan kelangsungan pelayanan kesehatan termasuk pada ibu dan baduta, yang berpotensi meningkatkan kesakitan dan kematian, Sehingga perlu diambil langkah-langkah untuk menyeimbangkan kebutuhan penanganan COVID-19 dan tetap memastikan kelangsungan progam Pendampingan 1000 HPK tetap berjalan.

B. TUJUAN
 

1. Mempersiapkan kesehatan calon pengantin melalui pemeriksaan kesehatan dan penyuluhan melalui media online meliputi kesehatan reproduksi dan status gizi sebelum masuk ke periode kehamilan dalam masa pandemic Covid-19 2. Mempersiapkan kesehatan ibu hamil dan status gizi serta tumbuh kembang janin dalam masa pandemic Covid-19 3. Mempersiapkan dan mengoptimalkan upaya untuk keselamatan ibu serta bayi saat proses persalinan dalam masa pandemic Covid-19 4. Mempersiapkan kesehatan ibu saat masa nifas dan menyusui dalam masa pandemic Covid-19 5. Mengoptimalkan tumbuh kembang dan status gizi saat bayi hingga anak usia 2 tahun dalam masa pandemic Covid-19

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Menurunkan Kematian lbu, Bayi dan Baduta serta Baduta Pendek (Stunting) di Kota Surabaya dalam masa pandemic Covid-19

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pelaksanaan koordinasi, kerjasama, dan advokasi dengan KUA dan lembaga keagamaan lainnya 2. Pelaksanaan komitmen pendampingan 1000 HPK dengan sasaran 3. Pelaksanaan keterpaduan program dalam pendampingan mulai masa calon pengantin sampai dengan masa balita dua tahun (baduta) 4.Pelaksanaan intervensi terkait masalah yang diperoleh selama pendampingan. 5. Pelaksanaan refresh materi kesehatan reproduksi (Ibu, anak,dII) bagi pendamping 1000 HPK 6. Pelaksanaan monitoring sasaran pendampingan 7. Pelaksanaan monitoring pendampingan oleh PIC Pendamping 1000 HPK

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan Pendampingan dilaksanakan di 63 wilayah Puskesmas Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

calon pengantin dan pasangan baru menikah di kota Surabaya yang memenuhi kriteria inklusi, ibu hamil bayi dan baduta yang didampingi mulai tahun 2017.

5. ANGGARAN
 

4.024.246.392

6. JADWAL ACARA
 

Tahun 2021

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini di buat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pendampingan 1000 Hari Pertama Kehidupan di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021.