TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Obat merupakan salah satu unsur penting dalam upaya menjaga kesehatan. Diawali dari pencegahan, diagnosa, pengobatan dan pemulihan, obat menjadi hal pokok yang wajib tersedia pada saat dibutuhkan. Bayangkan bila seorang pasien yang jatuh sakit, namun tidak tersedia jenis obat yang dibutuhkan. Penggunaan obat yang tidak rasional menjadi masalah besar di seluruh dunia. WHO memperkirakan bahwa lebih dari setengah dari semua obat yang diresepkan, dibagikan atau dijual secara tidak tepat, dan bahwa setengah dari seluruh pasien tidak mengonsumsi obat dengan benar. Melalui Kebijakan Obat Nasional, Pemerintah menjamin ada: a. Penerapan konsep obat esensial yaitu obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, memiliki manfaat-risiko paling menguntungkan, memiliki rasio biaya konsumen melalui Komunikasi Informasi Edukasi (KIE). b. Akses terhadap obat terutama obat essential merupakan salah satu hak asasi manusia. Dengan demikian penyediaan obat essential merupakan kewajiban bagi pemerintah dan lembaga pelayanan baik pemerintah maupun swasta. BegItu pula pengetahuan tentang pembiayaan obat yang baik seperti anggaran untuk obat essential generik di sektor publlk. Pelaksanaan pelayanan kesehatan merupakan salah satu urusan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Implikasinya dari semua itu, daerah berkewajiban menyediakan dana pembangunan kesehatan dari anggaran AP8D masing-masing daerah. Dan salah satunya pemerintah berkewajiban memastikan ketersediaan obat di fasilitas Pelayanan Kesehatan baik di Puskesmas maupun RSUD tersedia. Kondisi yang tidak kalah penting dalam penyediaan obat ini adalah memastikan ketersediaan obat di pasaran, yang mana hal ini menuntut setiap fasilitas pemberi pelayanan kesehatan menyusun Rencana Kebutuhan Obat Tahunan yang selanjutnya diserahkan ke Kementerian Kesehatan untuk perencanaan penyediaan obat secara nasional. Selanjutnya meskipun petunjuk penggunaan obat mudah di akses, masyarakat tetap miskin informasi. Ketakutan bertanya terhadap dokter atau apoteker masih sulit diberantas, begitu pula standar operasional yang harus ada di setiap pelayanan kesehatan sulit dikontrol. Tidak adanya kurikulum resmi lanjutan untuk dokter dan apoteker menyebabkan terjadinya pengobatan irasional karena profesi hanya mencontoh sistem pengobatan seniornya yang mungkin sudah tercemar promo industri farmasi. Kurang pengalaman dan kurangnya pemahaman kerja obat membuat profesi kesehatan tersebut kurang berani berhadapan langsung dengan pasien. Kondisi demikian bisa berakibat buruk pada konsumen, diantaranya : 1. Informasi penggunaan obat yang tidak benar, tidak lengkap, dan menyesatkan sering merugikan pasien. Bukan saja pengobatan yang tidak tepat sasaran, namun dikhawatirkan menimbulkan efek negatlf. 2. Obat essensial yang belum semua tersedia dalam bentuk generik tidak mampu dikonsumsi pasien karena harga tidak terjangkau. 3. Belum taatnya penyedia pelayanan kesehatan terhadap penerapan daftar obat essensial. 4. Swakelola rumah sakit membawa implikasi negatif pada beban konsumen

B. TUJUAN
 

Tersedianya obat dan vaksin di Puskesmas dengan jenis dan jumlah yang cukup sesuai dengan kebutuhan dengan mutu yang terjamin serta dapat diperoleh pada saat diperlukan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Tersusunnya Formularium Obat Puskesmas 2. Rata-rata jumlah item obat dalam 1 kali peresepan adalah <2,60 3. Persentase peresepan obat generlk oleh tenaga medis adalah 96% 4. 100 persen pasien mendapatkan obat sesuai dengan kebutuhan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Kendali mutu dan kendali biaya dalam peresepan obat 2. Evaluasi penggunaan obat generik oleh tenaga medis 3. Implementasi penggunaan obat secara rasional 4. Pengadaan obat generik melalui e- katalog 5. Penyesuaian formularium puskesmas seuai dengan DOEN terbaru

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Kesehatan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Warga Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

2.476.613.000

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Januari -Bulan Desember

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini di buat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pengadaan obat, vaksin di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022.