TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Perencanaan pemberdayaan masyarakat melalui dana kelurahan sangat dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri guna mewujudkan kesejahteraan dengan tetap mempertimbangkan aspek manfaat yang responsif gender baik laki laki maupun perempuan serta disabilitas Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daefah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksannya kegiatan Pengadaan sarana dan prasarana non fisik yaitu pengadaan sarana dan prasarana RW berupa meja setengah biro, filling cabinet, megaphone, screen proyektor dan permakanan yang diperuntukkan untuk 6 RW

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pengadaan sarana dan prasarana RW berupa meja setengah biro, filling cabinet, megaphone, screen proyektor dan permakanan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sesuai jadwal kegiatan yang telah ditentukan

4. PESERTA
 

6 RW

5. ANGGARAN
 

1.044.144.820

6. JADWAL ACARA
 

Januari s.d Desember

7. PENUTUP
 

Demikian perencanaan dan penganggaran responsif gender yang melalui dana Kelurahan Gunungsari tahun 2022