TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan peran serta masyarakat dalam Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Pedesaan di Wilayah Kecamatan baik untuk laki-laki maupun perempuan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan akses informasi terkait Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Pedesaan di Wilayah Kecamatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pendataan terhadap sarpras yang rusak

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Sukolilo

4. PESERTA
 

Warga Kecamatan Sukolilo

5. ANGGARAN
 

Rp. 25.200.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan 12 (dua belas) bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari Sub Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Pedesaan di Wilayah Kecamatan.