A. | LATAR BELAKANG |
Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Pedesaan di Wilayah Kecamatan baik untuk laki-laki maupun perempuan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatkan akses informasi terkait Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Pedesaan di Wilayah Kecamatan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pendataan terhadap sarpras yang rusak |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Sukolilo |
|
4. | PESERTA |
Warga Kecamatan Sukolilo |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 25.200.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan 12 (dua belas) bulan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari Sub Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Pedesaan di Wilayah Kecamatan. |