TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Sub kegiatan koordinasi/sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal dimana pihak kecamatan berperan sebagai fasilitator agar bentuk usulan-usulan tersebut dapat terfasilitasi melalui Musrenbang tingkat Kecamatan

B. TUJUAN
 

Jumlah lembaga peserta dari seluruh kelurahan di wilayah kecamatan yang mengikuti Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terangkumnya usulam masyarakat

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Merupakan kegiatan rutin yang dilaksankan setiap tahun

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Kecamatan Wonokromo

4. PESERTA
 

appedalitbang, Disbudporapar, DSABM, DLH, Dishub, DPRKPP, DKPP, Dinkopdag, DPRD,Polsek, Koramil, Tokoh Masyarkat, Organisasi Masyarakat, PKK, LPMK, RW, Karang Taruna, Puskesmas/Posyandu.

5. ANGGARAN
 

8100000

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Pebruari tahun 2021

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi/sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal Tahun Anggaran 2021