TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pengendalian dan perlindungan masyarakat pada tingkat kecamatan adalah dengan tujuan agar ketertiban umum bisa tercapai. Unutk melaksanakan hal tersebut Kecamatan harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait terutama aparat ketertiban baik yang ada dalam Kecamatan atau Non-Kecamatan. Selain itu, pembinaan untuk aparat terkait seperti LINMAS, SATLAK,SATGAS, penanggulangan bencana serta pos siskamlig dilakukan dengan koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah yang fungsinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

B. TUJUAN
 

Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian serta evaluasi kegiaan koordinasi/sinergitas dengan PD yang bertugas dan fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan/atau kepolisian Negara Republik Indonesia di Wilyaha Kecamatan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan akses informasi untuk aparan penertiban terkait Koordinasi/Sinergitas dengan PD yang tugas dan fungsinya di bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Kecamatan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Melaukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran ketertiban di wilayah kecamtan - Evaluasi sistem keamanan yang ada di wilayah kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilakukan i lingkungan

4. PESERTA
 

- Aparat ketertiban kecamatan - Aparat ketertiban Non-Kecamatan

5. ANGGARAN
 

Rp. 132.629.400

6. JADWAL ACARA
 

-

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja dibuat untuk proses kegiatan Koordinasi/Sinergitas dengan PD yang tugas fungsinnya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/Atau Kepolisian Negara Republik Indonesia di Wialayah Kecamatan