TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kelurahan Balas Klumprik merupakah salah satu kelurahan di Kecamatan Wiyung Kota Surabaya yang memiliki luas wilayah 200,924 kmĀ² yang terdiri dari 8 RW (Rukun Warga) dan 40 RT (Rukun Tetangga), dengan jumlah penduduk di Kelurahan Balas Klumprik sebanyak 14.237 orang yang terdiri dari 7.144 orang laki-laki dan 7.092 orang perempuan. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang diturunkan pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wallikota Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, kegiatan pemberdayaan Kelurahan dilaksanakan melalui Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, Kesehatan, dan/atau pendidikan dan kebudayaan. Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dilaksanakan secara swakelola tipe IV dengan dapat melibatkan Kelompok Masyarakat dan/atau Organisasi Masyarakat dengan mempertimbangkan asas-asas penyelenggaraan : kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kemanfaatan, kecermatan.

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan bertujuan untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan Balas Klumprik.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya partisipasi perempuan yang tidak melepaskan harkat dan martabat perempuan, kelompok MBR, kaum marginal dan disabilitas dalam sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pemberian permakanan bagi warga MBR dengan kategori penyandang disabilitas dan penyakit tertentu, lanjut usia, dan anak yatim dan/atau piatu

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Balas Klumprik

4. PESERTA
 

Warga MBR dengan kategori penyandang disabilitas dan penyakit tertentu, lanjut usia, dan anak yatim dan/atau piatu

5. ANGGARAN
 

Rp 919.424.062

6. JADWAL ACARA
 

Januari - Desember Tahun 2022

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) yang dapat disusun guna menjadikan landasan operasional dan pedoman pelaksanaan serta dasar mendapatkan hasil pelaksanaan. Semoga menjadikan guna dan bermanfaat.