TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Bahan Habis Pakai yang selanjutnya disebut BHP, adalah bahan dan alat yang habis dipakai pada setiap kegiatan yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya. Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Bahan Medis Habis Pakai adalah alat Kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai ( single user) yang daftar produknya diatur dalam peraturan peundang-undangan. Alat Kesehatan habis pakai digunakan sekali saja baik oleh orang yang sama ataupun oleh orang yang berbeda. Setelah alat Kesehatan tersebut digunakan harus segera dibuang atau bahkan dimusnahkan. Oleh karena alat Kesehatan habis pakai ini hanya sekali pakai saja,maka sudah seharusnya puskesmas menyetok alat Kesehatan dalam jumlah yang banyak. Penggunaan alat Kesehatan sekali pakai ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penularan atau penyebaran virus/kuman penyakit tertentu dari satu orang ke orang lain bahkan hingga virus yang mematikan sekalipun. Beberapa contoh bahan habis pakai adalah jarum suntik, kain kasa, masker, penutup kepala atau nurse cap, plester perban, sarung tangan medis dan operasi, selang oksigen, selang bantu makanan, selang pencuci isi perut, tissue alcohol, gelang pasien, underpad bed, pampers bayi dan lain-lain. Pengadaan bahan habis pakai yang dilaksanakan pada Dinas Kesehatan pada tahun anggaran 2022 lebih pada penyediaan bahan habis pakai yang menunjang penyelenggaraan program baik di Dinas Kesehatan, Puskesmas maupun Labkesda meliputi bahan habis pakai untuk mendukung pemeriksaan penunjang seperti catridge TB, stick glukosa, Blood lancet, PCR, VTM, ekstraksi RNA, alcohol swab, HIV Ro, Micro Sentrifuges, Filter Trip dan lain-lain.

B. TUJUAN
 

Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan dipuskesmas dan labkesda tidak terkendala dalam hal ketersediaan bahan habis pakai yang menunjang pelayanan ke masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Tersusunnya dokumen Rencana Kebutuhan Tahunan 2. Ketersediaan bahan habis pakai di puskesmas dan labkesda 100 persen 3. Tidak adanya kejadian bahan habis pakai expired date

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Identifikasi kebutuhan bahan habis pakai pada PKM dan Labkesda 2. Perencanaan penganggaran dan pengadaan bahan habis pakai 3. Koordinasi dengan penyedia/ rekanan 4. Penggunaan aplikasi untuk melakukan pemantauan terhadap stock dan ED 5. Proses Pengadaan bahan habis pakai 6. Sosialisasi pentingnya deteksi dini penyakit bagi masyarakat terutama laki-laki

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Kesehatan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Puskesmas dan Labkesda

5. ANGGARAN
 

25.507.504.074

6. JADWAL ACARA
 

Januari-Desember

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini di buat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pengadaan Bahan Habis Pakai di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022.