A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya nomor 45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagai urusan otonomi daerah kepada kecamatan pasal 2 ayat 2 bahwa sebagai urusan otonomi daerah yang dilimpahkan kepada kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang urusan pekerjaan umum. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengaurusutaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB) |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Bidang urusan pemerintahan terkait pelayanan perizinan non usaha yang dilimpahkan kepada Camat |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Wonokromo |
|
4. | PESERTA |
Warga pemohon |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 1.533.450,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Setiap hari kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha Tahun Anggaran 2022 |