TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Latar belakang pelaksanaan sub kegiatan ini adalah pertimbangan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Surabaya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan konkruen sebagaimana dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam Lampiran DD Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan disebutkan bahwa Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan salah satunya adalah penerbitan izin pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan. dan izin usaha toko swalayan. Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang mudah yang dapat diakses oleh siapapun tanpa membedakan gender (kesetaraan gender) , pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan peraturan pelaksanaanya dalam Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan dari pelaksanaan sub kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha toko swalayan dan pusat perbelanjaan. Kepatuhan dalam hal pemenuhan kewajiban perizinan berusaha dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran dan hasil sebagai tolak ukur kinerja sub kegiatan adalah Jumlah Rekomendasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebanyak 450 Dokumen. Adapun Dokumen Rekomendasi Pemenuhan Komitmen adalah Berita Acara Pemeriksaan atas pemenuhan komitmen pelaku usaha.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan: 1) Pengawasan/Pembinaan langsung di lokasi usaha toko swalayan dan pusat perbelanjaan; 2) Mengundang / Sosialisasi pelaku usaha; serta 3) Penyelenggaraan rapat dengan mengundang narasumber tenaga ahli/pakar/praktisi untuk membahas permasalahan / kendala dalam pelaksanaan pengawasan/pembinaan atau update ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan terkait penataan toko swalayan dan pusat perbelanjaan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan diselenggarakan langsung di lokasi usaha dari pelaku usaha toko swalayan dan pusat perbelanjaan untuk mengetahui langsung pemenuhan kewajiban di lokasi usaha, misalkan untuk pemenuhan kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal Surabaya. Pelaksanaan juga diselenggarakakan di Kantor Dinas dengan memberikan konsultasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan juga untuk menyelenggarakan rapat membahas permasalahan-permasalahan di kegiatan usaha toko swalayan dan pusat perbelanjaan.

4. PESERTA
 

Kelompok sasaran penerima intervensi Sub Kegiatan adalah orang/perorangan atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha toko swalayan dan pusat perbelanjaan.

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 dengan alokasi pagu sebesar Rp 261.703.594 (dua ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah)

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan di sepanjang tahun 2023 dengan jadwal sebagai berikut: Jadwal JAN PEB MARET APRIL MEI JUNI JULI AGST SEPT OKT NOV DES Alokasi 28 40 30 30 50 50 50 50 50 50 20 2

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Perolehan Perizinan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.