TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

LATAR BELAKANG Pembangunan jalan baru beserta kelengkapannya maupun peningkatan jalan sangat mutlak dibutuhkan untuk memperlancar mobilisasi Penduduk dan Aliran Air Hujan, oleh sebab itu perencanaan pembangunan ruas ruas Jalan dan Drainase Lingkungan harus sesuai dengan standart yang telah ditetapkan dan Peraturan Peraturan Daerah yang berlaku Adapun perencanaan peningkatan dan pembangunan jaringan Jalan dan Drainase Lingkungan yang merupakan satu kesatuan yang saling mendukung dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Mobilitas Penduduk dan Aliran Air Hujan di Kelurahan Babatan terutama akses masuk dan akses keluar Drainase Lingkungan yang ada d Kelurahan Babatan Kota Surabaya. Pemerintah pusat melalui Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2023. Berdasar Permendagri tersebut kelurahan Babatan melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan yang digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pelatihan, dan penunjang kegiatan masyarakat lainnya. Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2O2'l tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, maka kelurahan Babatan merupakan bagian dari Organisasi Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas untuk mengusulkan dan merencanakan kegiatan dari dana kelurahan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat yang diusulkan pada saat MUSRENBANGKEL. Penggunan dana kelurahan juga memeprtimbangkan Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodevikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, dengan demikian diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan dana kelurahan tahun 2023 terhindar dari mal administrasi dan terciptanya pengelolaan yang efektif dan efisien. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Responsif gender Perlindungan Perempuan dan Anak – Kekerasan dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 04 tahun 2019 tentang pengaruh utama Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dari Sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah membuat perencanaan teknis jalan beserta kelengkapannya yang terintegerasi antar jaringan jalan yang ada dan untuk meningkatkan aksesbilitas dan mobilitas warga yang berada di Kelurahan Babatan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya kesejahteraan dan perekonomian Masyarakat Kelurahan Babatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Babatan terdiri dari beberapa tahap kegitan : 1. Tahap Survey Pendahuluan,Pendataan dan Identifikasi 2. Tahap Analisa 3. Tahap Desain 4. Tahap Rencana Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknik

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat : Kelurahan Babatan Waktu : Waktu Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan 30 Hari Sampai 60 Hari

4. PESERTA
 

Yang mengikuti rangkaian program pada Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah LPMK, RW, RT, POKMAS dan Seluruh Masyarakat baik laki – laki maupun Perempuan yang masuk dalam kategori Keluarga Miskin / Pramiskin, yang ada di wilayah Kelurahan Babatan

5. ANGGARAN
 

Rincian anggaran dimaksud tertuang dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Muni Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut : - Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan - Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.02 - Total Nilai : Rp. 2.603.148.768,-

6. JADWAL ACARA
 

Seluruh kegiatan dikerjakan bulan Agustus-Nopember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) yang dapat disusun guna menjadikan landasan operasional dan pedoman pelaksanaan serta dasar mendapatkan hasil pelaksaan. Semoga menjadikan guna dan bermanfaat.